fbpx

Layanan Pendirian Perseroan Perseorangan di Baros Cimahi

Pendirian perseroan perorangan Layanan Pendirian Perseroan Perseorangan di Baros Cimahi – Perseroan Perorangan yaitu badan hukum perseorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP RI No. 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian PT Perseorangan  :

ini syarat dan ketentuan pendirian  PT Perorangan yang dapat dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas umum :

  1. Pendiri Cukup satu orang saja
  2. WNI
  3. Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertera  dalam Permenkeu RI   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perseorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD perseroan perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya download data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian perseroan perorangan

Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KelebihanPT perorangan :

perseroan perseorangan mempunyai keunggulan dari pada badan usaha lainnya diantaranya :

  1. Pendirinya cukup satu orang
  2. Persyaratan lebih sederhana
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih terjangkau
  6. Memiliki kekuatan hukum sama dengan Perseroan Terbatas umum
  7. Kekayaan Perseroan tidak menyatu dengan kekayaan pemilik

Kekurangan PT perseorangan  :

Selain  keunggulam PT perseorangan   juga memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Diluar laporan pajak ada tanggung jawab untuk memberikan pembukuan selama 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan L/R
    3. Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
  2. Jika terlambat melaporkan akan mendapatkan hukuman berupa :
    1. Sanksi Melalui surat elektronik
      Teguran pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran ke-2 diberikan Jika selama 3 bulan teguran pertama diabaikan
    2. Penghentian hak akses
      Diberikan jika setelah satu bulan sejak teguran Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu,-
    3. Penutupan badan hukum
      dikenakan setelah 5 tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan pemilik  tidak bisa membuat Perseroan perseorangan  lagi selamanya.

 

×
Permohonan