Layanan Pendirian Perseroan Perseorangan di Baros Cimahi – Perseroan Perorangan yaitu badan hukum perseorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP RI No. 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian PT Perseorangan :
ini syarat dan ketentuan pendirian PT Perorangan yang dapat dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas umum :
- Pendiri Cukup satu orang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Permenkeu RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD perseroan perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KelebihanPT perorangan :
perseroan perseorangan mempunyai keunggulan dari pada badan usaha lainnya diantaranya :
- Pendirinya cukup satu orang
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih terjangkau
- Memiliki kekuatan hukum sama dengan Perseroan Terbatas umum
- Kekayaan Perseroan tidak menyatu dengan kekayaan pemilik
Kekurangan PT perseorangan :
Selain keunggulam PT perseorangan juga memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Diluar laporan pajak ada tanggung jawab untuk memberikan pembukuan selama 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan L/R
- Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Jika terlambat melaporkan akan mendapatkan hukuman berupa :
- Sanksi Melalui surat elektronik
Teguran pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran ke-2 diberikan Jika selama 3 bulan teguran pertama diabaikan - Penghentian hak akses
Diberikan jika setelah satu bulan sejak teguran Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
dikenakan setelah 5 tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan pemilik tidak bisa membuat Perseroan perseorangan lagi selamanya.
- Sanksi Melalui surat elektronik