fbpx

Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Tegal Wangi Kabupaten Bogor

Layanan Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Tegal Wangi   Kabupaten Bogor CVMitra Usaha Indonesia melayani Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Tegal Wangi Kabupaten Bogor dan seluruh wilayah  Jabar pada umumnya. Pemesanan bisadilakukan dengan mengirim langsung ke lokasi anda dapat juga anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana diantara para pendirinya mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Paket Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Tegal Wangi Kabupaten Bogor

Layanan Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Tegal Wangi   Kabupaten Bogor

CARA PEMESANAN Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Tegal Wangi Kabupaten Bogor

  1. Kantor Pusat kami di Kota Bandung & kami usahakan Merambah cabang di Setiap Daerah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Ada Cabang Kami, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

 Layanan Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Tegal Wangi   Kabupaten Bogor

 

Perseroan Komanditer biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer mempunyai arti sebagai jenis badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan modal atau asetnya untuk diputar oleh CV yang dengan bersama-sama dengan tujuan untuk memperoleh profit.

Selain itu, kerja sama dalam CV  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas menjadi sekutu yang bertanggung jawab mengoperasikan bisnis. Persero aktif juga memiliki hak mengerjakan segala hal yang berkaitan dengan operasioal CV, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan persero pasif adalah individu yang mempercayakan dananya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya terbatas  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak turut campur dalam pengelolaan atau aktivitas operasional perusahaan.

 

Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Anggota Paling sedikt 2 Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai modal yang disetorkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Tegal Wangi Kabupaten Bogor

Untuk Informasi Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan