fbpx

Jasa Pendirian Koperasi Konsumen di Pasirkaliki – Cimahi

jasa pendirian koperasi CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Jasa Pendirian Koperasi Konsumen di Pasirkaliki – Cimahi – Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan sekelompok orang atau gabungan beberapa Koperasi  dengan menapakan operasionalnya berpedoman pada ketentuan Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi warga negara yang berpedoman atas asas kekeluargaan, penjelasan mengenai koperasi diatur pada Undang-Undang No. 25 thn 1992 tentang Koperasi

Anggota koperasi mempunyai identitas lebih dari satu (sbg pemilik & pengguna manfaat), dibuat, dibiayai , dikelola dan dijaga serta dirasakan hasilnya sendiri oleh anggotanya.

Tugas utama badan usaha koperasi adalah menunjang kebutuhan ekonomi pemiliknya guna meningkatkan kesejahteraan anggota. Bila mendapatkan profit maka  dibagikan kepada anggotanya , bilamana kekuatan pelayanan  koperasi melebihi permintaan anggotanya, maka dapat mencukupi kebutuhan warga diluar anggota koperasi

Jasa Pendirian Koperasi Konsumen di Pasirkaliki  - Cimahi

LANDASAN HUKUM

  1. UUD 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU No. 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berpatokan pada UU cipta kerja psl 3  dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang didirikan oleh orang-orang dengan jumlah pendiri minimal oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang diprakarsai  oleh beberapa koperasi yang didirikan  oleh minimal 3 Badan Usaha Koperasi .

Sedangkan pengelompokan dari jenis koperasi seperti tertulis dalam Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, sebagai berikut :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menjual barang-barang konsumsi yang digunakan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang berbentuk toko kelontong atau mini market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang kegiatan fokus pada memproses bahan dasar milik anggota ke siap jual, misalnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada non anggota, contohnya : jasa bongkar muat, pariwisata,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI

Setelah membahas  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan memulai langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Permenkukm Nomor 09 THN 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, yaitu:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Bimbingan bisa didapat dengan cara memberikan permohonan tertulis pembinaan pendirian koperasi kepada Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah hari, tanggal penyelenggaran penyuluhan, juga lokasi pembinaan,. Penyuluhan,  akan diisi oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang disampaikan tentang pokok-pokok oleh para pembentuk untuk menetapkan dasar materi rancangan AD/ART yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pembentuk;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Wajib & Pokok;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian keuntungan;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Prosedur pembubaran
  16. Sanksi; dan
  17. Peraturan khusus.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai ketentuan:

  1. Terdiri dari setidaknya  3 kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang ketentuan hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi wajib memiliki modal pembentukan, ini tertuang pada Pasal 11 Permenkukm Nomor 09 THN 2018 tentang Penyelenggaraan & Bimbingan Koperasi, yaitu:

  1. Modal Awal Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Usaha dapat didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat dalam bentuk: dana; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas harus diserahkan oleh anggota kepada koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah seperti disampaikan dibuktikan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Permohonan

dalam mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan menyerahkan permohonan verifikasi berkas terlebih dahulu lewat SISMINBHKOP , bila dokumen dinyatakan terpenuhi dan memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk dokumen yang wajib dicek sebagai berikut:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Tanda bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dtambahkan dokumen sebagai berikut :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. fotocopy eKTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.

Menyampaikan Pengajuan SK Akta Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara memindai & meng-upload berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Informasi lebih lanjut Jasa Pendirian Koperasi Konsumen di Pasirkaliki – Cimahi silahkan kontak CV.Mitra Usaha Indonesia

 

×
Permohonan