fbpx

Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Parungsari – Karawang

 Layanan  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Parungsari  - Karawang Jasa Legalitas Karawang –  Melayani Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Parungsari – Karawang dan seluruh daerah   Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses dapatdikerjakan secara online  ke rumah anda maupun anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para pemiliknya mempunyai kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Paket Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Parungsari – Karawang

 Layanan  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Parungsari  - Karawang

CARA PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menambah Perwakilan di Setiap Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Ada Cabang Kami, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas

  Layanan  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Parungsari  - Karawang

 

CV biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan uang atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang dengan bersama-sama dengan tujuan untuk memperoleh laba.

Baca Juga : Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Parungsari – Karawang

Selain itu, persekutuan dalam CV  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif berperan menjadi pihak yang bertanggung jawab menjalankan usaha. Sekutu aktif juga mempunyai wewenang melakukan segala hal yang berkenaan dengan operasioal perseroan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif merupakan individu yang mempercayakan asetya pada Perseroan Komanditer. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sampai  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan komposisi dana yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan bisnis perusahaan.

Syarat Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Persero Minimal 2 Persero
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya berkewajiban sampai investasi yang serahkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Pemesanan Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG BENAR
Silahkan Tonton Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan