fbpx

Jasa Pendirian CV di Pangkal Jaya Kabupaten Bogor

Jasa Pendirian CV  di   Pangkal Jaya   Kabupaten Bogor CVMitra Usaha Indonesia melayani Jasa Pendirian CV di Pangkal Jaya Kabupaten Bogor dan seluruh wilayah  Jawa Barat pada umumnya. Pengerjaan bisadilakukan secara online  ke rumah anda dapat juga anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana diantara para pemiliknya mempunyai kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

layanan Jasa Pendirian CV di Pangkal Jaya Kabupaten Bogor

Jasa Pendirian CV  di   Pangkal Jaya   Kabupaten Bogor

PROSEDER PEMESANAN Jasa Pendirian CV di Pangkal Jaya Kabupaten Bogor

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung & Terus Menambah cabang di Berbagai Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Daerah Yang Sudah Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Perwakilan Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Ada Cabang Kami, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas

 Jasa Pendirian CV  di   Pangkal Jaya   Kabupaten Bogor

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.

Pada dasarnya CV memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk diputar oleh perusahaan yang dengan bersama-sama bertujuan untuk mendapatkan laba.

Diluar itu, persekutuan dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai pihak yang berkewajiban menjalankan CV. Persero aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan semua pekerjaan yang berkaitan dengan operasioal perseroan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif adalah individu yang menyerahkan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sebatas  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan jumlah modal yang ditransfer. Persero pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau aktivitas bisnis CV.

 

Ketentuan Pendirian CV

  1. Pendiri Paling sedikt dua Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama CV
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang disetorkan saja

Kelemahan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Jasa Pendirian CV di Pangkal Jaya Kabupaten Bogor

Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan