fbpx

Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Benteng – Sukabumi

 Layanan  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Benteng  - Sukabumi Jasa Legalitas Jawa Barat –  Menyediakan Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Benteng – Sukabumi & semua wilayah  Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses dapatkami proses secara online  ke tempat anda maupun anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para pemiliknya memiliki kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Paket Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Benteng – Sukabumi

 Layanan  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Benteng  - Sukabumi

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menambah Agen-agen di Berbagai Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Telah Ada Cabang Kami, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Agen Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Terdapat Cabang Kami, Kami Proses Dengan Sistem Diatas

  Layanan  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Benteng  - Sukabumi

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan dana atau asetnya untuk diputar oleh Commanditaire vennootscha yang secara kerja sama bermaksud untuk memperoleh keuntungan.

Diluar itu, aliansi dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas menjadi orang yang bertanggung jawab mengoperasikan Perseroan. Sekutu aktif juga mempunyai hak mengerjakan semua sesuatu yang berhubungan dengan operasioal CV, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif adalah individu yang menyerahkan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sampai  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan bisnis perusahaan.

Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Sekutu Minimal dua Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
  3. Menentukan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya bertanggung jawab sampai modal yang disetorkan saja

Kelemahan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Judul : Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Benteng – Sukabumi

Untuk Pemesanan Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG TEPAT
Silahkan Simak Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan