fbpx

Layanan Pencatatan SKT Perseoran Komanditer (CV) di Kota BANDUNG

buat NPWP Layanan Pencatatan SKT Perseoran Komanditer (CV) di Kota BANDUNG – telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Thn 2018 mengenai Pengesahan Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, Maka mulai tgl 1 Agustus 2018, Tidak lagi ke Pengadilan Negri  melainkan diajukan langsung ke Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan.

Selanjutnya KEMENKUMHAM akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar sebagai tanda jika Perseroan Komanditer (CV) tersebut telah terdaftar dan di RESMI kan oleh Negara.

LALU BAGAIMANA JIKA CV LAMA  YANG BELUM PUNYA SKT ?

CV yang didirikan sebelum 1 Agustus 2018 umumnya pengesahanya masih lewat pengadilan negri, CV tersebut masih sah dan bisa digunakan hanya saja  WAJIb dilakukan PENDAFTRAN ke Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia  untuk mendapatkan SKT dan digunakan mengakses semua kebutuhan serta legalitas saat ini.

BIAYA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI

Fungsi PENCATATAN Menkumham CV

SKT ini menjadi salah satu hal penting yang harus di tunjukan oleh pemilik CV  diantara :

  1. Sebagai tanda kalau perseroan Komanditer (CV) tersebut telah sah berdiri
    Akta notaris merupakan pengikat perjanjian berdirinya perseroan Komanditer (CV)  tersebut namun pengesahaanya tetap melalui negara
  2. Sebagai Syarat Mengurus NPWP
    Untuk bisa mengurus NPWP Kantor Pelayanan Pajak tempat CV tersebut berdomisili biasanya akan meminta SKT sebagai salah satu kelengkapan dokumen
  3. Mengajukan Perizinan
    Mengajukan Perizinan terutama yang dilaksanakan lewat One Singgle Sistem(OSS) tidak akan bisa dilakukan jika kita tidak memiliki No. Surat Pencatatan
  4. Membuka Rekening Bank
    Jika kita ingin membuat rekening bank atas nama perseroan Komanditer (CV)  maka bank akan mensyaratkan Surat Pencatatan Mekumham  sebagai salah satu persyaratanya
  5. Mengikuti Tender
    Jika kita ingin turut serta dalam tender maka harus memiliki SKT Kemenkumham
  6. Dll

 

Mengingat pentingnya fungsi SKT Kemenkumham seperti diatas, maka bagi yang punya perseroan Komanditer (CV)  namun belum memiliki Surat Pencatatan  menkumham dapat segera mendaftarkannya

CARA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI

 

 

 

×
Permohonan