JasaLegalitasBandung.Com – Layanan Pembuatan Yayasan di Sadangserang- Bandung , YAYASAN ialah suatu lembaga yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan dimasukan dalam UU No 28 Tn 2004 tentang Pembaruan atas Undang-Undang Nomor 16 Tn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tgl 7 September 2004 men-sahkan undang-undang ini, dan Presiden Republik Indonesia Ke-5 mengesahkannya pada tgl 6 Oktober 2004.
Biaya Pendirian YAYASAN Untuk Daerah Kota Bandung dan Sekitarnya :
Untuk Konsultasi Dan Pemesanan Silahkan Kontak Kami Di :
Pembuatan yayasan
Pembuatan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status legal setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan dapat disampaikan kepada Kepala KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan dicatat dalam Berita Negara RI .
Struktur Yayasan
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan keseharian yayasan dikerjakan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan pertanggungan jawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang kondisi kas dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bekerja seputar pengawasan serta mengajukan saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki harta dalam jumlah yang tetapkan dalam undang-undang, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib disampaikan dalam koran berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan penutupan
Jika ingn melakukan penggabungan yayasan bisa dikerjakan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan terpenuhi atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Referensi
- PP RI No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Soal Yayasan
- UU No. 28 Tahun 2004 Soal pembaruan UU Nomer 16 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
- Inpres nomer 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban asal-usul Harta Yayasan
UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Layanan Pembuatan Yayasan di Sadangserang- Bandung