JasaLegalitasBandung.Com – Layanan Pembuatan YAYASAN di Gununghalu – Kab.Bandung Barat , YAYASAN ialah suatu lembaga yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan dituangkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 mengenai Pembaruan atas UU No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 sept 2004 men-sahkan UU ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Harga Pendirian YAYASAN Untuk Wilayah Kabupaten Bandung Barat dan Sekitarnya :
Untuk Konsultasi Dan Pemesanan Silahkan Kontak Kami Di :
Pendirian yayasan
Pembuatan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memiliki status legal jika sudah memiliki SK dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan diumumkan dalam Berita Negara RI .
Organ Yayasan
Yayasan mempunyai struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan operasional yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan laporan setiap tahun yang diserahkan kepada Pembina mengenai kondisi keuangan dan perkembangan jalannya yayasan. Pengawas bekerja seputar pemantauwan serta memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang sumber dananya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau mempunyai harta dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib disampaikan dalam media cetak berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan penutupan
Perbuatan hukum penggabungan yayasan bisa dikerjakan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau gagal tercapai, putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Sumber
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU Soal Yayasan
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Tentang pembaruan UU No. 16 Tahun 2001
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
- Instruksi Presiden nomer 20 Tahun 1998 Soal Penertiban asal-usul Keuangan Yayasan
UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Layanan Pembuatan YAYASAN di Gununghalu – Kab.Bandung Barat