JasaLegalitasBandung.Com – Jasa Pembuatan YAYASAN di Cicangkang Girang- Kab.Bandung Barat , Yayasan adalah suatu lembaga yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Negara Kita , yayasan dimasukan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tgl 6 Oktober 2004.
Harga Pendirian YAYASAN Untuk Wilayah Kabupaten Bandung Barat dan Sekitarnya :
Jika Membutuhkan Konsultasi Dan Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :
Pembuatan yayasan
Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai status badan hukum jika sudah mengantongi Surat Keputusan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan bisa disampaikan kepada Pimpinan KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya mencakup tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan dicatat dalam BNRI.
Struktur Yayasan
Yayasan mempunyai struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dikerjakan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan laporan tahunan yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan kas dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bekerja melakukan pemantauwan serta mengajukan saran kepada Pengurus dalam menjalankan aktivitas yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki harta dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib dimuat dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan boleh dilakukan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditentukan tercapai atau gagal terpenuhi, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Sumber
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan Undang-undang Soal Yayasan
- UU No. 28 Tahun 2004 Soal Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
- UU Nomer 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
- Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban Sumber-sumber Keuangan Yayasan
UNTUK KONSULTASI & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Jasa Pembuatan YAYASAN di Cicangkang Girang- Kab.Bandung Barat