Layanan Pembuatan PT Perseorangan di Cimahi – PT Perorangan ialah badan hukum perorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam PP Republik Indonesia No. 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perorangan :
Berikut syarat dan ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan yang bisa dibilang lebih mudah dibandingkan pendirian PT biasa :
- Pendiri Cukup seorang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Peraturan Mentri Keuangan RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perseorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian PT Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perseorangan :
perseroan perseorangan terdapat milai lebih dibandingkan badan usaha lainnya yaitu :
- Satu orang pendiri
- Syarat-syarat lebih sederhana
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar bebas asal masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Mempunyai kekuatan hukum sama dengan PT umum
- Kekayaan PT tidak menyatu dengan kekayaan pribadi
Kelemahan Perseroan perseorangan :
Selain keunggulam Perseroan perseorangan juga terdapat beberapa kelemahan diantaranya :
- Selain laporan pajak terdapat juga keharusan untuk menyampaikan laporan keuangan selama 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan Rugi Laba
- Catatan Keuangan tahun berjalan
- Bila tidak melaporkan akan mendapatkan sanksi diantaranya :
- Sanksi tertulis
Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua dilayangkan Jika dalam 3 bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi - Penghentian hak akses
Dikenakan jika setelah satu bulan dari surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pencabutan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000,- - Penutupan badan hukum
dikenakan dalam waktu 5 tahun sejak Pembekuan diberikan dan Anda tidak dapat membuat PT perseorangan lagi setelahnya.
- Sanksi tertulis