Biro Jasa Pengurusan PT Perseorangan di Melong Cimahi – PT Perseorangan yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perorangan :
Berikut yang perlu disiapkan untuk pendirian PT Perseorangan yang dapat dikatakan lebih mudah dibandingkan pembuatan PT biasa :
- Pendiri Cukup seorang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 tahun
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Kelebihanperseroan perseorangan :
perseroan perseorangan memiliki keunggulan dibandingkan badan usaha lainnya diantaranya :
- Satu orang pendiri
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih terjangkau
- Mempunyai kekuatan hukum seperti PT biasa
- Harta PT terpisah dengan harta pemilik
Kelemahan Perseroan perorangan :
Bukan hanya kelebihan PT perseorangan juga terdapat beberapa kelemahan diantaranya :
- Diluar laporan pajak ada tanggung jawab untuk memberikan pembukuan setiap Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan L/R
- Laporan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Jika terlambat memberikan laporan akan diberikan sanksi berupa :
- Teguran tertulis
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua disampaikan Jika selama 3 bulan teguran pertama tidak ditanggapi - Pemblokiran
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan dari surat pemberitauan Ke-2 diberikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu,- - Pencabutan badan hukum
Diberikan setelah 5 tahun sejak Pembekuan diberikan dan Anda tidak bisa membuat Perseroan perorangan lagi setelahnya.
- Teguran tertulis