fbpx

Biro Jasa Pengurusan PT Perseorangan di Melong Cimahi

Pendirian pt perseoranganBiro Jasa Pengurusan PT Perseorangan di Melong Cimahi – PT Perseorangan yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perorangan  :

Berikut yang perlu disiapkan untuk pendirian  PT Perseorangan yang dapat dikatakan lebih mudah dibandingkan pembuatan PT biasa :

  1. Pendiri Cukup seorang saja
  2. WNI
  3. Berusia minimal 17 tahun
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya download data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Kelebihanperseroan perseorangan :

perseroan perseorangan memiliki keunggulan dibandingkan badan usaha lainnya diantaranya :

  1. Satu orang pendiri
  2. Persyaratan lebih mudah
  3. Tidak membutuhkan akta notaris
  4. Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih terjangkau
  6. Mempunyai kekuatan hukum seperti PT biasa
  7. Harta PT terpisah dengan harta pemilik

Kelemahan Perseroan perorangan  :

Bukan hanya  kelebihan PT perseorangan   juga terdapat beberapa kelemahan diantaranya :

  1. Diluar laporan pajak ada tanggung jawab untuk memberikan pembukuan setiap Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan L/R
    3. Laporan Posisi Keuangan tahun berjalan
  2. Jika terlambat memberikan laporan akan diberikan sanksi berupa :
    1. Teguran tertulis
      Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua disampaikan Jika selama 3 bulan teguran pertama tidak ditanggapi
    2. Pemblokiran
      Dikenakan jika dalam waktu satu bulan dari surat pemberitauan Ke-2 diberikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu,-
    3. Pencabutan badan hukum
      Diberikan setelah 5 tahun sejak Pembekuan diberikan dan Anda  tidak bisa membuat Perseroan perorangan  lagi setelahnya.

 

×
Permohonan