Layanan Pembuatan Perseroan Perseorangan di Cimahi – PT Perorangan yaitu badan hukum perseorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian PT Perseorangan :
Berikut yang perlu disiapkan untuk pembuatan Perseroan Perseorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT umum :
- Didirikan Cukup seorang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan RI No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perseorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pembuatan Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perseorangan :
perseroan perorangan terdapat keunggulan dari pada badan usaha lainnya yaitu :
- Satu orang pendiri
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar bebas selama masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Memiliki Kedudukan hukum seperti Perseroan Terbatas biasa
- Kekayaan PT terpisah dengan harta pribadi
Kelemahan PT perorangan :
Bukan hanya kelebihan Perseroan perorangan juga terdapat beberapa kekurangan yaitu :
- Selain laporan pajak ada keharusan untuk memberikan laporan keuangan selama Per-6 bulan kepada mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan Rugi Laba
- Laporan Keuangan tahun berjalan
- Bila terlambat memberikan laporan akan mendapatkan sanksi diantaranya :
- Sanksi melalui Email
Surat pemberitauan pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran kedua dilayangkan setelah dalam 3 bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi - Pemblokiran
Diberikan jika setelah satu bulan sejak teguran kedua diberikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu,- - Pencabutan badan hukum
Diberikan dalam waktu Lima tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan pelaku usaha tidak bisa membuat Perseroan perseorangan lagi selanjutnya.
- Sanksi melalui Email