Layanan Pembuatan Perseroan Perorangan di Cimahi Utara Cimahi – PT Perorangan yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pendirian Perseroan Perorangan yang dapat dikatakan lebih mudah dibandingkan pembuatan PT biasa :
- Didirikan Cukup satu orang saja
- Warga Negara indonesia
- Usia minimal 17 tahun dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perseorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pendirian Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perorangan :
perseroan perorangan terdapat milai lebih dibandingkan badan usaha lainnya diantaranya :
- Cukup satu pendiri
- Syarat-syarat lebih sederhana
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar bebas asal masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Memiliki kekuatan hukum seperti Perseroan Terbatas biasa
- Harta Perusahaan terpisah dengan kekayaan pemilik
Kelemahan Perseroan perseorangan :
Selain kelebihan PT perseorangan juga memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Diluar laporan pajak ada keharusan untuk menyampaikan laporan keuangan setiap Per-6 bulan kepada mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan L/R
- Catatan Posisi Keuangan periode berjalan
- Bila terlambat melaporkan akan diberikan hukuman berupa :
- Teguran tertulis
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 diberikan setelah selama tiga bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi - Penghentian hak akses
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan dari teguran Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan dalam waktu 5 tahun sejak Pemblokiran diberikan dan Anda tidak bisa membuat PT perorangan lagi selanjutnya.
- Teguran tertulis