Biro Jasa Buat NPWP Firma Bandung – Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah identitas yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya
Semua Wajib Pajak yang sudah memenuhi ketentuan subjektif dan objektif sesuai dengan aturan Undang-undang perpajakan wajib mendaftarkan diri ke kantor DIRJEN Pajak yang membawahi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP
Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak
- Sebagai Identitas untuk mematuhi kewajiban perpajakan
Pada saat ingin memenuhi kewajiban perpajakan, WP harus menunjukan Nomor Pokok Wajib Pajak . - Menjadi syarat membuka perusahaan
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Sebagai ketentuan mencari kerja
Jika bekerja dan mendapatkan gaji dari sebuah perusahaan, maka pemberi kerja harus membayarkan pajak dari penghasilan yang anda terima, sehingga NPWP menjadi salah satu syarat jika kita mau mendapatkan pekerjaan - Sebagai syarat membuka rekening tabungan
Ketika kita membuka rekening di bank anda juga mempunyai kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang diberikan bank, maka bank menjadikan salah satu ketentuan untuk membuka rekening - Menjadi syarat mendapatkan fasilitas publik lainnya
Kini beberapa fasilitas publik juga membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk mendapatkannya seperti saat akan melakukan pergi keluar negeri, fasilitas bpjs dan lain sebagainya
Dan masih banyak lagi manfaat NPWP, yang menjadikannya sebuah keharusan untuk memilikinya.
Syarat Bikin NPWP Pribadi
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
- Surat pernyataan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat NPWP Badan
- KTP Elektronik Penanggung Jawab
- NPWP penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- SK Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan