fbpx

Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Tajurhalang Kabupaten Bogor

Layanan Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Tajurhalang   Kabupaten Bogor Kami melayani Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Tajurhalang Kabupaten Bogor dan seluruh daerah   Jabar pada umumnya. Pengerjaan dapatdilakukan secara online  ke lokasi anda dapat juga anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dimana diantara para anggotanya mempunyai kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Paket Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Tajurhalang Kabupaten Bogor

Layanan Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Tajurhalang   Kabupaten Bogor

PROSEDER PEMESANAN Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Tajurhalang Kabupaten Bogor

  1. Kedudukan Pusat kami di Bandung & kami usahakan Merambah cabang di Setiap Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Daerah Yang Sudah Ada Cabang Kami, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan ketempat Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Ikuti Cara Diatas

 Layanan Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Tajurhalang   Kabupaten Bogor

 

CV biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.

Pada dasarnya Perseroan Komanditer mempunyai arti sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan modal atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang dengan bersama-sama dengan maksud untuk memperoleh laba.

Diluar itu, persekutuan dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai orang yang berkewajiban menjalankan Perseroan. Sekutu aktif juga mempunyai hak mengerjakan segala pekerjaan yang berhubungan dengan operasioal perseroan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif merupakan individu yang menyerahkan modalnya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya terbatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh laba, persero pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan jumlah dana yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam manajemen atau aktivitas operasional perseroan.

 

Syarat Pendirian CV

  1. Pendiri Paling sedikt dua Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
  3. Menentukan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya bertanggung jawab sampai modal yang serahkan saja

Kelemahan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Tajurhalang Kabupaten Bogor

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan