fbpx

Jasa Pembuatan CV di Pondokkaso Landeuh Kabupaten Sukabumi

Jasa  Pembuatan CV  di  Pondokkaso Landeuh   Kabupaten Sukabumi CV. Mitra Usaha Indonesia –  Melayani Jasa Pembuatan CV di Pondokkaso Landeuh Kabupaten Sukabumi & seluruh daerah   Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan dapatdilakukan dengan mengirim langsung ke tempat anda atau anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Biaya Jasa Pembuatan CV di Pondokkaso Landeuh Kabupaten Sukabumi

Jasa  Pembuatan CV  di  Pondokkaso Landeuh   Kabupaten Sukabumi

PROSES PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menambah cabang di Setiap Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Telah Ada Agen Kami, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Perwakilan Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Cara Diatas

 Jasa  Pembuatan CV  di  Pondokkaso Landeuh   Kabupaten Sukabumi

 

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Namun CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk diputar oleh CV yang secara bersama-sama dengan tujuan untuk mencapai keuntungan.

Baca juga : Jasa Pembuatan CV di Pondokkaso Landeuh Kabupaten Sukabumi

Diluar itu, persekutuan dalam CV  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai persero yang bertanggung jawab mengoperasikan perusahaan. Sekutu aktif juga memiliki wewenang melakukan semua pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan CV, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif adalah orang yang menyerahkan modalnya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sampai  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau aktivitas operasional perseroan.

Ketentuan Pembuatan CV

  1. Persero Paling sedikt dua Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai modal yang disetorkan saja

Kelemahan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG BENAR
Silahkan Simak Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan