fbpx

Layanan Pembuatan Koperasi di Tanjungsari – Majalengka

 Layanan  Pembuatan  Koperasi di   Tanjungsari  -  Majalengka Mitra Usaha Indonesia , Layanan Pembuatan Koperasi di Tanjungsari – Majalengka – Koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan gabungan individu atau kumpulan Koperasi  dengan fondasi operasionalnya menggunakan aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. penjelasan tentang koperasi termuat di UU Nomor 25 thn 1992 tentang Koperasi

Anggota koperasi mendapatkan identitas ganda (sbg owner & pengguna), didirikan, dibiayai , diatur dan dijaga serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pendirinya.

Tugas utama badan hukum koperasi yaitu menunjang kepentingan ekonomi anggotanya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Jika mendapatkan kelebihan maka  diberikan kepada anggotanya , jika kemampuan layanan  koperasi diatas keperluan anggotanya, maka dapat mencukupi permintaan penduduk selain anggota koperasi

INVESTASI Layanan Pembuatan Koperasi di Tanjungsari – Majalengka

 Layanan  Pembuatan  Koperasi di   Tanjungsari  -  Majalengka

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang Nomor 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Berpatokan pada UU cipta kerja psl 3  berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang didirikan oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri tidak kurang oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang dibentuk  oleh beberapa koperasi yang dibentuk  oleh tidak kurang dari 3 Unit Koperasi .

Selanjutnya jenis bidang usaha koperasi tertuang dalam psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, sebagai berikut :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang membuka toko atau super market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang aktifitas unggulannya mengolah bahan baku yang bersumber dari anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, misalnya : jasa bongkar muat, pariwisata,keuangan, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi syariah

CARA PEMBUTAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG

 Layanan  Pembuatan  Koperasi di   Tanjungsari  -  Majalengka

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI

Setelah membahas  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan memulai langkah-langkah untuk membuat koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 THN 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, ialah:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Bimbingan dapat didapat dengan cara memberikan surat permohonan penyuluhan pengelollan koperasi ke Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu adalah hari, tanggal penyelenggaran penyuluhan, juga lokasi pengisian materi,. Pembinaan,  akan disampaikan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang diajarkan tentang oprasional) perkoperasian, syarat pendirian koperasi, bagaimana cara pengesahan koperasi, dll.

Rapat Pendirian Koperasi

Pembentukan Koperasi dilakukan dengan menyelenggarakan rapat pendirian yang dilakukan oleh para pendiri & pada saat yang sama bisa diselenggaran pengisian materi tentang perkoperasian oleh sudin Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai tempat kedudukan keanggotaannya.

Sesuai dengan Pasal 12 Permenkukm Nomor 09/2018, rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pembentuk untuk membahas inti isi rencana AD/ART yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pendiri;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:

  1. Terdiri dari setidaknya  3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang ketentuan hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi harus memiliki modal pendirian, ini diatur di Pasal 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 mengenai Pembentukan dan Bimbingan Koperasi, yang berisi:

  1. Modal Pendirian Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan bisa didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud bisa berupa: dana; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas harus disetorkan oleh anggota ke koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah seperti dimaksud dibuktikan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Pendirian

Untuk mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan menyerahkan permohonan verifikasi berkas terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila dokumen terverifikasi lengkap & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun persyaratan yang harus dicek yaitu:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Dokumen bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilengkapi dokumen sebagai berikut :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. FC eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang usaha yang akan dioperasikan.

Mengajukan Permohonan SK Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses menscan & mengunggah dokumen yang telah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Layanan Pembuatan Koperasi di Tanjungsari – Majalengka

TUTORIAL PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan