fbpx

Layanan Pembuatan KOPERASI di Kabupaten Cirepon

 Layanan  Pembuatan KOPERASI  di     Kabupaten Cirepon Jasa Legalitas Bandung , Layanan Pembuatan KOPERASI di Kabupaten Cirepon – Koperasi ialah badan usaha yang beranggotakan sekelompok orang atau badan hukum Koperasi  dengan menapakan kegiatannya menggunakan ketentuan Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi warga negara yang berdasar atas asas kekeluargaan. penjelasan tentang koperasi termuat di Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi dan UKM

Anggota koperasi mendapatkan status ganda (sbg owner dan konsumer), dibentuk, dimodali , diatur dan dijaga serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.

Tujuan inti badan usaha koperasi yaitu menopang kebutuhan kemudahan ownernya guna meningkatkan kemakmuran anggota. Andai terdapat profit maka  dibagikan kepada anggotanya , mialkan kekuatan fasilitas  koperasi melampaui keperluan anggotanya, maka dapat memenuhi kebutuhan lingkungan selain anggota koperasi

BIAYA Layanan Pembuatan KOPERASI di Kabupaten Cirepon

 Layanan  Pembuatan KOPERASI  di     Kabupaten Cirepon

DASAR HUKUM

  1. UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU Nomor 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berpedoman Undang-Undang cipta kerja psl 3  dilihat dari pembentuknya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang diprakarsai  olehkoperasi-koperasi yang diprakarsai  oleh paling sedikit tiga Koperasi .

Demikian juga jenis bidang usaha koperasi diatur dalam psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi yang diperlukan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang berbentuk warung atau super market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang kegiatan fokus pada memproses bahan baku milik anggota ke siap pakai, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang fokus dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, misalnya : jasa transportasi, pariwisata,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

PROSEDUR PEMBUTAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG

 Layanan  Pembuatan KOPERASI  di     Kabupaten Cirepon

TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI

Setelah mengetahui  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan melanjutkan langkah-langkah untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, ialah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Penyuluhan dapat diperoleh dengan cara mengajukan permohonan tertulis bimbingan pengelollan koperasi ke Kepala Suku Dinas Permenkukm. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu Waktu pelaksanaan pengisian materi, & alamat lengkap pengisian materi,. Penyuluhan,  akan diisi oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang diajarkan mengenai oprasional) perkoperasian, aturan pembuatan koperasi, prosedur cara pengesahan koperasi, dll.

Rapat Pendirian Koperasi

Pendirian Koperasi diselenggarakan dengan mengadakan rapat pendirian yang dilakukan oleh para pendiri & pada waktu yang bersamaan juga bisa diadakan pembinaan tentang perkoperasian oleh sudin Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili keanggotaannya.

Sesuai dengan Pasal 12 Permenkukm Nomor 09/2018, rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh ketua rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pendiri untuk membahas pokok-pokok isi rencana anggaran dasar yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pembentuk;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian keuntungan;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Prosedur pembubaran
  16. Hukuman; dan
  17. Aturan khusus.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai persyaratan:

  1. Terdiri atas setidaknya  3 kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang ketentuan hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi menyetorkan modal pendirian, ini tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 tentang Pembentukan & Pembinaan Koperasi, yaitu:

  1. Modal Pembentukan Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Usaha bisa didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat berbentuk: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas wajib diserahkan oleh anggota pada koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Pendirian

Untuk melakukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengajukan permohonan pengecekan berkas dahulu lewat SISMINBHKOP , bila dokumen terverifikasi terpenuhi dan memenuhi persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun dokumen yang wajib dicek adalah:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Surat bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilampirkan berkas sebagai berikut :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. FC eKTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Tanda Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dioperasikan.

Menyampaikan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian koperasi

Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara menscan & meng-upload dokumen yang telah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Layanan Pembuatan KOPERASI di Kabupaten Cirepon

TUTORIAL PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan