fbpx

Layanan Pembuatan CV di Ciawi Kabupaten Bogor

Layanan Pembuatan CV  di  Ciawi   Kabupaten Bogor CVMitra Usaha Indonesia melayani Layanan Pembuatan CV di Ciawi Kabupaten Bogor dan seluruh   Jabar seluruhnya. Pemesanan bisadikerjakan secara online  ke lokasi anda dapat juga anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para pemiliknya memiliki kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

layanan Layanan Pembuatan CV di Ciawi Kabupaten Bogor

Layanan Pembuatan CV  di  Ciawi   Kabupaten Bogor

PROSES PEMESANAN Layanan Pembuatan CV di Ciawi Kabupaten Bogor

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung & Terus Merambah cabang di Berbagai Daerah di Indonesia
  2. Untuk Daerah Yang Sudah Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas

 Layanan Pembuatan CV  di  Ciawi   Kabupaten Bogor

 

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat dengan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang dengan bersama-sama dengan tujuan untuk memperoleh profit.

Diluar itu, aliansi dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan sebagai sekutu yang bertanggung jawab menjalankan perusahaan. Persero aktif juga memiliki wewenang melakukan semua hal yang berkaitan dengan kegiatan perseroan, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif adalah individu yang menyerahkan modalnya pada Commanditaire vennootscha. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya terbatas  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam manajemen atau aktivitas operasional perusahaan.

 

Ketentuan Pembuatan CV

  1. Sekutu Minimal 2 Orang
  2. KTP + NPWP + KK
  3. Menentukan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai dana yang serahkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Layanan Pembuatan CV di Ciawi Kabupaten Bogor

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan