fbpx

Layanan Pembuatan CV di Batusari Subang

 Layanan  Pembuatan CV  di  Batusari  Subang Jasa Legalitas Subang –  Melayani Layanan Pembuatan CV di Batusari Subang dan seluruh daerah   Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses bisakami proses dengan mengirim langsung ke lokasi anda dapat juga anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para pendirinya mempunyai kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

TOPIK : Layanan Pembuatan CV di Batusari Subang

layanan Layanan Pembuatan CV di Batusari Subang

 Layanan  Pembuatan CV  di  Batusari  Subang

PROSES PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Merambah Perwakilan di Setiap Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Daerah Yang Sudah Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Team Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Ada Perwakilan Kami, Silahkan Ikuti Sistem Diatas

  Layanan  Pembuatan CV  di  Batusari  Subang

 

Perseroan Komanditer biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.

Pada dasarnya CV memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan dana atau asetnya untuk dikelola oleh Perseroan Komanditer yang dengan kerja sama bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Diluar itu, persekutuan dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas sebagai orang yang berkewajiban mengoperasikan CV. Persero aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan semua hal yang berkaitan dengan kegiatan CV, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan persero pasif merupakan individu yang mempercayakan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sebatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan komposisi dana yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau kegiatan operasional perseroan.

Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Anggota Minimal 2 Persero
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai dana yang serahkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Order Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN CV YANG TEPAT
Silahkan Simak Video Dibawah Ini

×
Permohonan