JASALEGALITASBANDUNG.COM Melayani Jasa Pengurusan CV Kujangsari Bandung dan Seluruh Wilayah Jabar Pada Umumnya. Kami bekerja secara profesional membantu anda mempunyai perusahaan secara cepat dan legal.
Berikut Paket Jasa Pengurusan CV Kujangsari Bandung Yang kami miliki :
Untuk Informasi & Pemesanan
Bisa Menghubungi Kami Di :
TAHAPAN PENDIRIAN CV:
- Persyaratan Administratif CV :
- Para Pendiri Minimal 2 orang
- Foto copy Kartu Tanda Penduk Para pendiri
- Foto copy (Nomor Pokok Wajib Pajak|NPWP) Para pendiri
- Mempersiapkan minimal pilihan 3 NAMA untuk Nama Perusahaan
- Surat keterangan Domisili dari Kelurahan
- Membuat Akta pendirian CV ke Notaris
- Mengurus Nomer Pokok Wajib Pajak Perusahaan
- Pendaftaran ke DEPKUMHAM
- Mengurus Surat Ijin Berusaha (Pengganti SIUP + TDP)
- Mendaftarkan ke BNRI (Berita Negara Republik Indonesia) Untuk di Umumkan
Kelebihan CV dibandingkan yang lain:
- Proses pembuatannya lebih sederhana dibandingkan Perseroan Terbatas
- Merupakan perusahaan yang diakui untuk melakukan aktivitas usaha dengan swasta dan pemerintah (tender)
- memiliki pemisahan kekayaan antara CV dengan para sekutu
- kemampuan manajemen lebih baik daripada perusahaan perseorangan
Pengetahuan SEPUTAR CV Comanditaire Vennootschap :
PENGERTIAN CV Comanditaire Vennootschap
CV atau commanditaire vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang dibuat oleh 2 orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif (menjalankan usaha) dan sekutu pasif (memberikan modal).
Persekutuan Komanditer adalah badan usaha, bukan badan hukum seperti Perseroan Terbatas. Badan usaha berbentuk CV adalah bentuk usaha yang Simple, akan tetapi memiliki hak yang setara seperti Perseroan Terbatas dalam mejalankan kegiatan usaha, karena badan usaha CV dapat mejalankan aktivitas bisnis dengan swasta dan pemerintah (tender).
Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar Perseroan Terbatas. Oleh karena itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai lebih berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.
Dalam CV terdapat 2 (dua) sekutu yaitu:
- Sekutu komplementer atau sekutu kerja, adalah sekutu yang berkewajiban penuh sampai harta kekayaan pribadinya;
- Sekutu komanditer atau sekutu pasif, ialah sekutu yang bertanggung jawab tidak lebih dari modal yang dinvestkan
Tanggung jawab sekutu komanditer atau sekutu yang menginvestkan harta hanya sebatas harta yang diberikan sehingga tidak turut menanggung kerugian lebih dari jumlah dari harta yang diinveskan.
Tanggung jawab sekutu komplementer atau sekutu yang menjalankan usaha CV berkewajiban penuh atas segala akibat yang menjadi kewajiban CV, bahkan hingga harta pribadinya.
CV memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan usaha tertentu, Misalnya: pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) terbatas s/d Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.
Bagi anda yang membutuhkan Jasa Pengurusan CV Kujangsari Bandung Silahkan Kontak kami di :
Originally posted 2019-08-09 11:40:14.