CV.Mitrusindo Melayani Jasa Pengurusan YAYASAN di Kawalimukti – Ciamis dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara terpercaya serta berpengalaman. Dapatkan discount dengan menghubungi team kami saat ini juga.
YAYASAN ialah suatu Badan Hukum yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, dibuat dengan memperhatikan persyaratan formal yg diatur dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun dua ribu empat tentang Pembaruan atas UU No. enam belas Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR di tanggal tujuh sept 2004 menyetujui UU ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pembuatan yayasan
Pendirian yayasan memakai akta notaris dan mempunyai hak legal jika sudah memperoleh Surat Keputusan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan bisa diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pembentukan yayasan. Yayasan yang telah memperolah pengesahan wajib diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Jasa Pengurusan YAYASAN di Kawalimukti – Ciamis
Organisasi Yayasan
Yayasan punya susunan yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan dana dan pelaksanaannya keseharian yayasan dilakukan Full oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan rekapitulasi tanggung jawab tahunan yg diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas terkait pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.
Laporan Audit
Yayasan yg kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri maupun pihak lain, juga mempunyai dana dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, kekayaannya wajib diperiksa oleh auditor dan laporan tahunannya wajib dipublikasikan dalam koran berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan Pembubaran
Jika ingin melakukan penggabungan yayasan bisa direalisasikan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan bersama yayasan lain, serta mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Referensi Hukum
- PP Nomor 63 Thn 2008 Tentang Penerapan UU Tentang Yayasan
- Undang-Undang No. 28 Thn 2004 Mengenai Perubahan UU No. 16 Tahun 2001
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
- Impres No. 20 Tahun 1998 Soal Transparasi Sumber-sumber Kekayaan Yayasan
Jasa Pengurusan YAYASAN di Kawalimukti – Ciamis