Kami Melayani Biro Jasa Pembuatan yayasan di Bojong Menteng – Kota Bekasi dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan profesional dan legal. Dapatkan potongan harga dengan memesan sekarang juga.
YAYASAN adalah suatu Lembaga yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, dibuat dengan berdasarkan persyaratan formal yang diatur dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan Thn dua ribu empat tentang Pembaruan atas UU No. 16 Tahun dua ribu satu tentang Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di tgl 7 sept dua ribu empat menyetujui UU ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober dua ribu empat.
Pendirian yayasan
Pembentukan yayasan memakai akta notaris dan memiliki kedudukan legal jika sudah Mendapatkan Surat Keputusan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan dapat diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pendirian yayasan. Yayasan yang telah memperolah pengesahan wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Biro Jasa Pembuatan yayasan di Bojong Menteng – Kota Bekasi
Kepengurusan Yayasan
Yayasan punya organisasi yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan keseharian yayasan dikerjakan Full oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan pertanggungan jawaban tahunan yg diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas seputar pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Laporan Audit
Yayasan yang aset berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau bermodal dana dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, aspek keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib dipublikasikan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Pengabungan dan Pembubaran
Jika ingin menjalankan penggabungan yayasan dapat diwujudkan dengan mergerkan satu lebih dari satu yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Referensi Hukum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan Undang-undang Yayasan
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
- UU Nomer 16 Thn 2001 Soal Yayasan
- Instruksi Presiden Nomer 20 Thn 1998 Tentang Penertiban asal muasal Aset Yayasan
Biro Jasa Pembuatan yayasan di Bojong Menteng – Kota Bekasi