Jasa Pengurusan PT Perseorangan di Setiamanah Cimahi – Perseroan Perorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan :
Berikut syarat dan ketentuan pendirian Perseroan Perorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian PT biasa :
- Didirikan Cukup seorang saja
- WNI
- Usia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Permenkeu RI No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pendirian PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KelebihanPT perorangan :
PT perorangan mempunyai kelebihan dibandingkan badan hukum lainnya yaitu :
- Pendirinya cukup satu orang
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih terjangkau
- Memiliki Kedudukan hukum seperti PT umum
- Kekayaan PT terpisah dengan harta pemilik
Kelemahan PT perseorangan :
Bukan hanya keunggulam Perseroan perseorangan juga memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Selain laporan pajak ada keharusan untuk memberikan laporan keuangan selama Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan Rugi Laba
- Laporan Keuangan tahun berjalan
- Jika tidak melaporkan akan mendapatkan sanksi diantaranya :
- Sanksi tertulis
Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 disampaikan setelah dalam tiga bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Pemblokiran
Diberikan jika dalam waktu satu bulan sejak teguran kedua disampaikan, untuk pembukaan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
Diberikan dalam waktu 5 tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan pelaku usaha tidak bisa membuat Perseroan perseorangan lagi setelahnya.
- Sanksi tertulis