Jasa Pengurusan PT Perorangan – Perseroan Perseorangan adalah badan hukum perseorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pembuatan PT Perseorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas biasa :
- Didirikan Cukup satu orang saja
- WNI
- Usia minimal 17 tahun
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Peraturan Mentri Keuangan RI No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perseorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pembuatan Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian PT Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perorangan :
perseroan perseorangan mempunyai milai lebih dari pada badan usaha lainnya diantaranya :
- Bisa seorang diri
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar bebas selama masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Memiliki Kedudukan hukum sama dengan PT biasa
- Kekayaan PT terpisah dengan harta pribadi
Kekurangan PT perorangan :
Selain keunggulam Perseroan perorangan juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :
- Diluar laporan pajak ada tanggung jawab untuk memberikan pembukuan setiap Per-6 bulan kepada mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan R/L
- Laporan Keuangan periode berjalan
- Jika terlambat melaporkan akan diberikan sanksi berupa :
- Teguran melalui Email
Teguran pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan Jika dalam 3 bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Penghentian hak akses
Dikenakan jika setelah satu bulan sejak teguran Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
Diberikan dalam waktu Lima tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan Anda tidak dapat membuat PT perseorangan lagi setelahnya.
- Teguran melalui Email