Jasa Pengurusan PT Perorangan di Bandung – Perseroan Perorangan ialah badan hukum perseorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI No. 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan PT Perseorangan :
Berikut syarat dan ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan yang dapat dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT umum :
- Pendiri Cukup satu orang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Peraturan Mentri Keuangan RI No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pembuatan Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perorangan :
perseroan perorangan terdapat milai lebih dibandingkan badan usaha lainnya yaitu :
- Pendirinya cukup satu orang
- Syarat-syarat lebih sederhana
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar bebas selama masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Memiliki kekuatan hukum seperti Perseroan Terbatas umum
- Harta Perseroan tidak menyatu dengan kekayaan pribadi
Kekurangan PT perseorangan :
Selain kelebihan Perseroan perseorangan juga terdapat beberapa kelemahan yaitu :
- Selain laporan pajak terdapat juga keharusan untuk memberikan pembukuan setiap Per-6 bulan kepada kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan Laba Rugi
- Catatan Posisi Keuangan periode berjalan
- Bila terlambat memberikan laporan akan diberikan sanksi diantaranya :
- Sanksi Melalui surat elektronik
Teguran pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran ke-2 disampaikan Jika dalam tiga bulan teguran pertama tidak ditanggapi - Pemblokiran
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
dikenakan dalam waktu 5 tahun sejak Pembekuan diberikan dan Anda tidak dapat membuat PT perseorangan lagi selanjutnya.
- Sanksi Melalui surat elektronik