Biaya Pengurusan PT Perorangan di Lebakgede Bandung – Perseroan Perseorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan PT Perorangan :
Berikut syarat dan ketentuan pembuatan PT Perorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian PT umum :
- Didirikan Cukup satu orang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Peraturan Mentri Keuangan RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Kelebihanperseroan perorangan :
PT perorangan terdapat milai lebih dibandingkan badan usaha lainnya diantaranya :
- Bisa seorang diri
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Memiliki Kedudukan hukum seperti Perseroan Terbatas biasa
- Harta Perusahaan terpisah dengan kekayaan pribadi
Kelemahan Perseroan perorangan :
Bukan hanya kelebihan Perseroan perorangan juga memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Selain laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk memberikan pembukuan selama Per-6 bulan ke mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan L/R
- Catatan Posisi Keuangan periode berjalan
- Bila terlambat memberikan laporan akan diberikan sanksi diantaranya :
- Sanksi melalui Email
Surat pemberitauan pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran kedua disampaikan Jika dalam 3 bulan teguran pertama tidak ditanggapi - Pemblokiran
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan dari surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan setelah Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan pemilik tidak bisa membuat PT perorangan lagi selamanya.
- Sanksi melalui Email