fbpx

Jasa Pengurusan Perseroan Perseorangan di Margaasih Kabupaten Bandung

PT peroranganJasa Pengurusan Perseroan Perseorangan di Margaasih Kabupaten Bandung – Perseroan Perseorangan yaitu badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perorangan  :

ini syarat dan ketentuan pendirian  Perseroan Perorangan yang bisa dikatakan lebih mudah dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas biasa :

  1. Pendiri Cukup seorang saja
  2. WNI
  3. Usia minimal 17 tahun dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertera  dalam Permenkeu RI   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD PT perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya download data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Harga Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Keunggulanperseroan perorangan :

PT perseorangan mempunyai kelebihan dari pada badan hukum lainnya yaitu :

  1. Bisa seorang diri
  2. Syarat-syarat lebih mudah
  3. Tidak perlu akta notaris
  4. Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih terjangkau
  6. Memiliki Kedudukan hukum seperti PT umum
  7. Harta PT terpisah dengan harta pemilik

Kekurangan Perseroan perseorangan  :

Bukan hanya  keunggulam Perseroan perorangan   juga terdapat beberapa kekurangan diantaranya :

  1. Selain laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk memberikan pembukuan setiap 6 bulan sekali ke kementrian, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan L/R
    3. Laporan Posisi Keuangan tahun berjalan
  2. Bila terlambat memberikan laporan akan diberikan hukuman diantaranya :
    1. Sanksi tertulis
      Teguran pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran ke-2 disampaikan Jika selama 3 bulan teguran pertama tidak ditanggapi
    2. Pembekuan
      Diberikan jika setelah satu bulan dari surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu,-
    3. Pencabutan badan hukum
      dikenakan dalam waktu Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberlakukan dan pemilik  tidak bisa membuat Perseroan perseorangan  lagi selamanya.

 

×
Permohonan