Jasa Pengurusan Perseroan Perorangan di Wargaluyu Kabupaten Bandung – PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan :
ini syarat dan ketentuan pembuatan PT Perorangan yang dapat dikatakan lebih mudah dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas umum :
- Pendiri Cukup satu orang saja
- Warga Negara indonesia
- Usia minimal 17 tahun
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan RI No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pendirian Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perorangan :
PT perorangan mempunyai kelebihan dibandingkan badan hukum lainnya diantaranya :
- Cukup satu pendiri
- Syarat-syarat lebih sederhana
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar bebas selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih terjangkau
- Memiliki Kedudukan hukum sama dengan PT umum
- Kekayaan Perusahaan terpisah dengan harta pemilik
Kekurangan PT perseorangan :
Bukan hanya keunggulam PT perseorangan juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :
- Selain laporan pajak ada tanggung jawab untuk menyampaikan laporan keuangan selama 6 bulan sekali kepada kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan R/L
- Laporan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Jika tidak melaporkan akan mendapatkan sanksi berupa :
- Sanksi melalui Email
Teguran pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran ke-2 diberikan Jika dalam tiga bulan teguran pertama diabaikan - Pembekuan
Diberikan jika setelah satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000,- - Penutupan badan hukum
dikenakan setelah 5 tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan pemilik tidak bisa membuat PT perorangan lagi selanjutnya.
- Sanksi melalui Email