fbpx

Jasa Pengurusan Perseroan Perorangan di Wargaluyu Kabupaten Bandung

PT perseoranganJasa Pengurusan Perseroan Perorangan di Wargaluyu Kabupaten Bandung – PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan  :

ini syarat dan ketentuan pembuatan  PT Perorangan yang dapat dikatakan lebih mudah dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas umum :

  1. Pendiri Cukup satu orang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Usia minimal 17 tahun
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Peraturan Mentri Keuangan RI  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD PT perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya tarik data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pendirian Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian perseroan perorangan

Detail Harga Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Keunggulanperseroan perorangan :

PT perorangan mempunyai kelebihan dibandingkan badan hukum lainnya diantaranya :

  1. Cukup satu pendiri
  2. Syarat-syarat lebih sederhana
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar bebas selama masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih terjangkau
  6. Memiliki Kedudukan hukum sama dengan PT umum
  7. Kekayaan Perusahaan terpisah dengan harta pemilik

Kekurangan PT perseorangan  :

Bukan hanya  keunggulam PT perseorangan   juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :

  1. Selain laporan pajak ada tanggung jawab untuk menyampaikan laporan keuangan selama 6 bulan sekali kepada kementrian, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan R/L
    3. Laporan Posisi Keuangan tahun berjalan
  2. Jika tidak melaporkan akan mendapatkan sanksi berupa :
    1. Sanksi melalui Email
      Teguran pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran ke-2 diberikan Jika dalam tiga bulan teguran pertama diabaikan
    2. Pembekuan
      Diberikan jika setelah satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000,-
    3. Penutupan badan hukum
      dikenakan setelah 5 tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan pemilik  tidak bisa membuat PT perorangan  lagi selanjutnya.

 

×
Permohonan