Jasa Pembuatan NPWP Firma di Cirebon – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan ke wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya
Setiap Wajib Pajak yang sudah memenuhi ketentuan subjektif dan objektif sebagaimana aturan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri ke kantor DIRJEN Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP
Kegunaan Nomor Pokok Wajib Pajak
- Sebagai Identitas untuk mematuhi kewajiban perpajakan
Pada saat ingin memenuhi kewajiban perpajakan, wajib pajak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak . - Menjadi syarat mendirikan badan usaha
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Syarat mencari kerja
Saat mendapatkan pekerjaan dan menrima pemasukan dari sebuah perusahaan, maka pemberi kerja harus membayarkan pajak dari pendapatan yang anda terima, untuk itulah NPWP menjadi salah satu dokumen jika kita ingin mendapatkan pekerjaan - Menjadi ketentuan membuka rekening bank
Saat anda menabung di bank kita juga mempunyai kewajiban perpajakan atas bagi hasil/bunga yang diberikan bank, maka perbankan menjadikan salah satu ketentuan untuk membuka rekening - Menjadi syarat mengakses layanan umum lainnya
Kini beberapa layanan publik juga membutuhkan NPWP untuk dapat mengaksinya seperti saat kita ingin melakukan pergi keluar negeri, layanan bpjs dan lain sebagainya
Dan ada lagi manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menjadikannya sebuah kewajiban untuk memilikinya.
Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi
- eKTP
- KK
- Surat keterangan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat NPWP Badan
- KTP Elektronik Penanggung Jawab
- Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan