fbpx

Jasa Pengurusan Koperasi di Tasikmalaya

Jasa  Pengurusan  Koperasi di    Tasikmalaya Mitra Usaha Indonesia Menyediakan , Jasa Pengurusan Koperasi di Tasikmalaya & Seluruh Jawab Barat – Koperasi ialah badan usaha yang memiliki anggota gabungan individu atau kumpulan Koperasi  dengan melandaskan operasionalnya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. demfinisi tentang koperasi termuat pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi dan UKM

Anggota koperasi mempunyai identitas ganda (sbg yang memiliki dan pengguna), dibentuk, dimodali , diatur dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh pembuatnya.

Tujuan inti badan hukum koperasi yaitu memenuhi kepentingan kesejahteran anggotanya untuk memajukan kesejahteraan anggota. Misalkan mendapatkan kelebihan maka  dibagikan ke anggotanya , jika kemampuan pelayanan  koperasi diatas permintaan anggotanya, maka dapat memenuhi kebutuhan masyarakat selain anggota badan hukum koperasi

INVESTASI Jasa Pengurusan Koperasi di Tasikmalaya

Jasa  Pengurusan  Koperasi di    Tasikmalaya

PIJAKAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang No. 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berpedoman UU cipta kerja psl 3  berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang dibentuk oleh orang-orang dengan jumlah pendiri tidak kurang oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang diprakarsai  olehgabungan koperasi yang dibentuk  oleh tidak kurang dari tiga Koperasi .

Sedangkan pengelompokan dari jenis koperasi diatur dalam Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menyediakan barang-barang sehari-hari yang dibutuhkan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang berbentuk warung atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang kegiatan utamanya mengolah bahan dasar milik anggota ke barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, misalnya : jasa transportasi, travel,keuangan, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah

PROSEDUR PEMESANAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG

Jasa  Pengurusan  Koperasi di    Tasikmalaya

LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI

Setelah memahami  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan melanjutkan tahapan untuk membuat koperasi yang tertuang pada Permenkukm Nomor 09 THN 2018 tentang Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, ialah:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Bimbingan dapat dilakukan dengan cara mengirimkan surat permohonan pembinaan pengelollan koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu Waktu pelaksanaan pembinaan, & alamat lengkap penyuluhan,. Pengisian materi,  akan dilakukan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang disampaikan mengenai oprasional) perkoperasian, syarat pembuatan koperasi, prosedur cara pengesahan koperasi, dll.

Rapat Pendirian Koperasi

Pembentukan Koperasi dimulai dengan melakukan rapat pembentukan yang diikuti oleh para pendiri dan pada waktu yang sama dapat diberikan pengisian materi tentang perkoperasian oleh Suku dinas Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili keanggotaannya.

Sesuai dengan Pasal 12 Permenkukm Nomor 09/2018, rapat pembentukan koperasi diselenggarakan oleh ketua rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pembentuk untuk membicarakan dasar materi rencana AD/ART yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pembentuk;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian keuntungan;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Tata cara penghentian kegiatan
  16. Hukuman; dan
  17. Peraturan tambahan.

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri dari sekurangnya  3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi mempunyai modal pembentukan, ini diatur dalam Psl. 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 tentang Operasional & Pembinaan Koperasi, yaitu:

  1. Modal Pembentukan Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal dapat ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat dalam bentuk: dana; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas harus disetorkan oleh anggota pada koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti dimaksud dibuktikan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Permohonan

Untuk mengajukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengajukan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu lewat SISMINBHKOP , bila dokumen terverifikasi lengkap dan lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Adapun berkas yang wajib diperikasa ialah:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Dokumen bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dtambahkan berkas berikut ini :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.

Menyampaikan Pengajuan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, memalui Proses menscan dan meng-upload berkas-berkas yang telah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Jasa Pengurusan Koperasi di Tasikmalaya

TUTORIAL PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan