Kami , Jasa Pengurusan KOPERASI di Nagrak – Kabupaten Sukabumi – Koperasi adalah badan hukum yang memiliki anggota individu-individu atau kumpulan Koperasi dengan fondasi kegiatannya menggunakan prinsip Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. aturan tentang koperasi termaktub di Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi dan UKM
Anggota koperasi mendapatkan status ganda (sbg pemilik & pelanggan), dibuat, dibiayai , diatur dan dijaga serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pendirinya.
Tujuan pokok badan usaha koperasi ialah memenuhi hajat kesuksesan anggotanya untuk meninggikan kesejahteraan anggota. Jika mendapatkan profit maka diberikan kepada anggotanya , serta kemampuan pelayanan koperasi melebihi permintaan anggotanya, maka dapat memenuhi kebutuhan penduduk yang bukan anggota badan usaha koperasi
HARGA Jasa Pengurusan KOPERASI di Nagrak – Kabupaten Sukabumi
PIJAKAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS dan BENTUK KOPERASI
Berlandaskan Undang-Undang cipta kerja psl 3 dilihat dari pembentuknya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Yaitu koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang dibentuk oleh beberapa koperasi yang didirikan oleh minimal 3 Unit Koperasi .
Sedangkan pengelompokan dari jenis koperasi diatur dalam Pasal 67 Permenkukm Nomor 09/2018, adalah :
- Koperasi Konsumen;
ialah koperasi yang menjual kebutuhan konsumsi yang digunakan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang membuka toko atau super market yang menjual kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
adalah koperasi yang aktifitas unggulannya memproses bahan baku yang disediakan anggota menjadi siap jual, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, perindustrian, nelayan - Koperasi Jasa
ialah koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya : jasa angkutan, pariwisata,gadai, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
adalah koperasi yang operasional utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, tekstil, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
yaitu koperasi yang aktifitas usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi syariah
PROSES PENDIRIAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA
TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI
Setelah membahas bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan melanjutkan tahapan untuk membuat koperasi yang diatur pada Permenkukm Nomor 09 THN 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, adalah:
Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi
Bimbingan bisa diperoleh dengan cara mengirimkan surat permohonan penyuluhan pembuatan koperasi ke Kepala Suku Dinas Permenkukm. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah Waktu penyelenggaran pengisian materi, & alamat lengkap pembinaan,. Pembinaan, akan disampaikan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang disampaikan mengenai pokok-pokok oleh para pendiri untuk membahas pokok-pokok isi rencana anggaran dasar yang isinya :
- Nama koperasi;
- Nama para pendiri;
- Alamat koperasi;
- Jenis koperasi;
- Jangka waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Struktur koperasi;
- Modal koperasi;
- Jumlah setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
- Kegiatan usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
- Pembagian laba;
- Perubahan anggaran dasar;
- Ketentuan mengenai pembubaran
- Sanksi; dan
- Aturan lainya.
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang ditetapkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:
- Terdiri atas paling sedikit tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
- Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai sebagai isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang ketentuan hasil keputusan dalam rapat pembentukan.
Penyetoran Modal
Koperasi harus memiliki modal usaha, ini diisaratkan pada Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan & Bimbingan Koperasi, yang berisi:
- Modal Pembentukan Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Usaha bisa ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud bisa berupa: dana; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas harus diserahkan oleh anggota pada koperasi pada waktu menjadi anggota.
- Hibah seperti dimaksud dibuktikan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Dokumen Permohonan
Untuk mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib menyerahkan permohonan pengecekan berkas dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, apabila berkas dinyatakan terpenuhi & lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun persyaratan yang harus dicek adalah:
- Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
- Tanda bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
- Rancangan awal kegiatan usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 dilengkapi berkas sebagai berikut :
- List kehadiran rapat pendirian;
- fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Tanda Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.
Mengajukan Pengajuan SK Dokumen Pendirian koperasi
Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, memalui Proses memindai dan meng-upload dokumen yang sudah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Jasa Pengurusan KOPERASI di Nagrak – Kabupaten Sukabumi