fbpx

Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Jatibening – Bekasi

 Biro Jasa  Pengurusan  Koperasi di  Jatibening -  Bekasi Kami , Melayani Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Jatibening – Bekasi – Koperasi ialah badan usaha yang terdiri atas orang-seorang atau gabungan beberapa Koperasi  dengan menapakan kegiatannya berpedoman pada ketentuan Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. aturan mengenai koperasi diatur pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan UKM

Anggota koperasi mendapatkan status ganda (sbg yang memiliki & pelanggan), dibuat, dimodali , diurus dan dipantau serta dinikmati sendiri oleh anggotanya.

Tujuan utama badan usaha koperasi yaitu menunjang kepentingan kesuksesan pemiliknya untuk menambah kesejahteraan anggota. Misalkan menghasilkan kelebihan maka  dibagikan ke anggotanya , bilamana kekuatan pelayanan  koperasi melebihi permintaan anggotanya, maka dapat memenuhi keperluan penduduk diluar anggota koperasi

BIAYA Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Jatibening – Bekasi

 Biro Jasa  Pengurusan  Koperasi di  Jatibening -  Bekasi

PIJAKAN HUKUM

  1. UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang No. 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berlandaskan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang didirikan oleh individu-individu dengan jumlah pendiri tidak kurang oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang dibentuk  olehgabungan koperasi yang diprakarsai  oleh minimal 3 Badan Usaha Koperasi .

Sedangkan jenis-jenis koperasi seperti tertulis pada psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, sebagai berikut :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang dibutuhkan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang berbentuk toko atau super market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang gerakan fokus pada memproses bahan dasar yang disediakan anggota menjadi siap pakai, contohnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang fokus dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, contohnya : jasa transportasi, pariwisata,keuangan, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

PROSES PEMBUTAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

 Biro Jasa  Pengurusan  Koperasi di  Jatibening -  Bekasi

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI

Setelah mengetahui  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memulai tahapan untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, ialah:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Bimbingan dapat didapat dengan cara memberikan permohonan tertulis pembinaan pembuatan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Permenkukm. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu Waktu penyelenggaran pembinaan, & lokasi pembinaan,. Penyuluhan,  akan diisi oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang diajarkan tentang bagaimana pengelolaan oleh para pendiri untuk membicarakan pokok-pokok materi rancangan anggaran dasar yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pendiri;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian keuntungan;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Prosedur penghentian kegiatan
  16. Hukuman; dan
  17. Aturan tambahan.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai ketentuan:

  1. Terdiri dari paling sedikit   tiga kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah penetapan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi wajib mempunyai modal pembentukan, ini tertuang di Psl. 11 Permenkukm No. 09 THN 2018 berisi tata cara Penyelenggaraan & Bimbingan Koperasi, yaitu:

  1. Modal Pendirian Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal dapat ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat berupa: dana; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas harus disetorkan oleh anggota kepada koperasi pada waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Dokumen Pendirian

dalam mengajukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengirimkan permohonan pengecekan berkas terlebih dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika berkas terverifikasi lengkap & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun berkas yang wajib diverifikasi yaitu:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Dokumen bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal operasional usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilampirkan berkas sebagai berikut :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. FC KTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.

Mengajukan Permintaan SK Akta Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses memindai & meng-upload berkas-berkas yang telah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Jatibening – Bekasi

TUTORIAL PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan