Kami , Melayani Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Jatibening – Bekasi – Koperasi ialah badan usaha yang terdiri atas orang-seorang atau gabungan beberapa Koperasi dengan menapakan kegiatannya berpedoman pada ketentuan Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. aturan mengenai koperasi diatur pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan UKM
Anggota koperasi mendapatkan status ganda (sbg yang memiliki & pelanggan), dibuat, dimodali , diurus dan dipantau serta dinikmati sendiri oleh anggotanya.
Tujuan utama badan usaha koperasi yaitu menunjang kepentingan kesuksesan pemiliknya untuk menambah kesejahteraan anggota. Misalkan menghasilkan kelebihan maka dibagikan ke anggotanya , bilamana kekuatan pelayanan koperasi melebihi permintaan anggotanya, maka dapat memenuhi keperluan penduduk diluar anggota koperasi
BIAYA Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Jatibening – Bekasi
PIJAKAN HUKUM
- UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang No. 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
BENTUK & JENIS KOPERASI
Berlandaskan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3 dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Adalah koperasi yang didirikan oleh individu-individu dengan jumlah pendiri tidak kurang oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang dibentuk olehgabungan koperasi yang diprakarsai oleh minimal 3 Badan Usaha Koperasi .
Sedangkan jenis-jenis koperasi seperti tertulis pada psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, sebagai berikut :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang dibutuhkan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang berbentuk toko atau super market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
ialah koperasi yang gerakan fokus pada memproses bahan dasar yang disediakan anggota menjadi siap pakai, contohnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, pertambangan, perikanan - Koperasi Jasa
adalah koperasi yang fokus dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, contohnya : jasa transportasi, pariwisata,keuangan, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
ialah koperasi yang gerakan utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
ialah koperasi yang gerakan usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha
PROSES PEMBUTAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA
LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI
Setelah mengetahui syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memulai tahapan untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, ialah:
Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi
Bimbingan dapat didapat dengan cara memberikan permohonan tertulis pembinaan pembuatan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Permenkukm. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu Waktu penyelenggaran pembinaan, & lokasi pembinaan,. Penyuluhan, akan diisi oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang diajarkan tentang bagaimana pengelolaan oleh para pendiri untuk membicarakan pokok-pokok materi rancangan anggaran dasar yang isinya :
- Nama koperasi;
- Nama para pendiri;
- Domisili koperasi;
- Jenis koperasi;
- Masa berlaku waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Keanggotaan koperasi;
- Kepengurusan koperasi;
- Modal koperasi;
- Jumlah kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
- Kegiatan usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
- Pembagian keuntungan;
- Perubahan anggaran dasar;
- Prosedur penghentian kegiatan
- Hukuman; dan
- Aturan tambahan.
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang dipilih oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai ketentuan:
- Terdiri dari paling sedikit tiga kata diluar frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah penetapan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pendirian.
Penyetoran Modal
Koperasi wajib mempunyai modal pembentukan, ini tertuang di Psl. 11 Permenkukm No. 09 THN 2018 berisi tata cara Penyelenggaraan & Bimbingan Koperasi, yaitu:
- Modal Pendirian Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Awal dapat ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud dapat berupa: dana; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas harus disetorkan oleh anggota kepada koperasi pada waktu menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Dokumen Pendirian
dalam mengajukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengirimkan permohonan pengecekan berkas terlebih dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika berkas terverifikasi lengkap & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun berkas yang wajib diverifikasi yaitu:
- Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
- Dokumen bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
- Rancangan awal operasional usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 dilampirkan berkas sebagai berikut :
- List kehadiran rapat pendirian;
- FC KTP para pendiri yang hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Surat Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.
Mengajukan Permintaan SK Akta Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses memindai & meng-upload berkas-berkas yang telah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.
Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Jatibening – Bekasi