CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Jasa Pengurusan Koperasi di Mekarharja – Banjar – Koperasi ialah badan usaha yang memiliki anggota individu-individu atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berdasar atas asas kekeluargaan. penjelasan mengenai koperasi termaktub pada Undang-Undang No. 25 thn 1992 mengenai Perkoperasian
Anggota koperasi mempunyai status double (sbg pemilik dan pengguna), dibuat, dibiayai , diatur dan dijaga serta dimanfaatkan sendiri oleh pendirinya.
Tugas pokok badan hukum koperasi yaitu menopang kebutuhan kesejahteran ownernya untuk meninggikan kesejahteraan anggota. Bila terjadi keuntungan maka diberikan kepada anggotanya , dan kekuatan pelayanan koperasi melampaui permintaan anggotanya, maka dapat memenuhi kebutuhan lingkungan selain anggota badan hukum koperasi
INVESTASI Jasa Pengurusan Koperasi di Mekarharja – Banjar
LANDASAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU Nomor 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
BENTUK dan JENIS KOPERASI
Berpedoman Undang-Undang cipta kerja Pasal 3 dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Ialah koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Ialah koperasi yang diprakarsai olehkoperasi-koperasi yang didirikan oleh tidak kurang dari 3 Badan Usaha Koperasi .
Sedangkan jenis-jenis koperasi disebutkan pada psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, sebagai berikut :
- Koperasi Konsumen;
ialah koperasi yang menyediakan kebutuhan konsumsi yang digunakan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang membuka warung kelontong atau mini market yang menjual kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
ialah koperasi yang gerakan fokus pada memproses bahan baku milik anggota ke barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, perindustrian, perikanan - Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, misalnya : jasa bongkar muat, pariwisata,gadai, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
ialah koperasi yang operasional utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
adalah koperasi yang operasional usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi modal usaha
CARA PENDIRIAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO
TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI
Setelah memahami syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan melanjutkan tahapan untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm No. 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, ialah:
Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi
Penyuluhan dapat diperoleh dengan cara memberikan permohonan tertulis penyuluhan pendirian koperasi ke Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu hari, tanggal pelaksanaan pembinaan, & lokasi pembinaan,. Penyuluhan, akan dilakukan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang disampaikan mengenai pokok-pokok oleh para pembentuk untuk menetapkan dasar materi rancangan anggaran dasar yang isinya :
- Nama koperasi;
- Data pendiri;
- Tempat kedudukan koperasi;
- Jenis koperasi;
- Jangka waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Keanggotaan koperasi;
- Perangkat organisasi koperasi;
- Modal koperasi;
- Jumlah setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
- Kegiatan usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
- Pembagian keuntungan;
- Perubahan anggaran dasar;
- Ketentuan mengenai pembubaran
- Sanksi; dan
- Peraturan khusus.
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang ditetapkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:
- Terdiri dari sekurangnya tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum digunakan oleh Koperasi lain;
- Tidak melanggar norma dan/atau kesusilaan;
- Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai sebagai isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.
Penyetoran Modal
Koperasi harus menyetorkan modal usaha, ini tertuang di Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Pembentukan & Pembinaan Koperasi, adalah:
- Modal Pembentukan Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Pembentukan dapat ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud dapat berbentuk: dana; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas harus diserahkan oleh anggota pada koperasi pada saat menjadi anggota.
- Hibah seperti diatas diserahkan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Berkas Pendirian
Untuk mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan menyerahkan permohonan pengecekan dokumen dahulu melalui SISMINBHKOP , jika dokumen terverifikasi lengkap dan memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk dokumen yang wajib dicek adalah berikut ini:
- Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
- Surat bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
- Rencana awal aktivitas usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 disertakan berkas berikut ini :
- Absensi rapat pendirian;
- FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Surat Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.
Menyampaikan Pengajuan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses memindai & mengunggah dokumen yang telah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Jasa Pengurusan Koperasi di Mekarharja – Banjar