fbpx

Jasa Pengurusan Koperasi di Kedung Jaya – Bogor

Jasa  Pengurusan  Koperasi di  Kedung Jaya -  Bogor Jasa Legalitas Bandung , Melayani Jasa Pengurusan Koperasi di Kedung Jaya – Bogor – Koperasi ialah badan usaha yang memiliki anggota orang-seorang atau gabungan beberapa Koperasi  dengan fondasi operasionalnya menggunakan prinsip Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. penjelasan mengenai koperasi termuat di Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi

Anggota koperasi mendapatkan identitas lebih dari satu (sbg owner dan konsumer), didirikan, didanai, diatur dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh pemiliknya.

Tujuan pokok badan hukum koperasi adalah menunjang hajat kesuksesan ownernya guna memajukan kesejahteraan anggota. Andai terdapat kelebihan maka  dibagikan kepada anggotanya , bilamana kemampuan pelayanan  koperasi melebihi keperluan anggotanya, maka dapat mencukupi keperluan penduduk yang bukan anggota koperasi

INVESTASI Jasa Pengurusan Koperasi di Kedung Jaya – Bogor

Jasa  Pengurusan  Koperasi di  Kedung Jaya -  Bogor

DASAR HUKUM

  1. UUD 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU No. 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berpedoman Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  dilihat dari pembentuknya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang dibentuk  oleh beberapa koperasi yang didirikan  oleh tidak kurang dari 3 Badan Usaha Koperasi .

Selanjutnya jenis-jenis koperasi tertuang di psl. 67 Permenkukm No. 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang dikonsumsi oleh para membernya, contohnya : koperasi yang membuka toko kelontong atau mini market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang kegiatan utamanya memproses bahan dasar milik anggota menjadi siap jual, contohnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang fokus dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, misalnya : jasa angkutan, travel,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

CARA PENDIRIAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

Jasa  Pengurusan  Koperasi di  Kedung Jaya -  Bogor

TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI

Setelah membahas  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan memahami langkah-langkah untuk membuat koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 THN 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, ialah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Bimbingan bisa didapat dengan cara mengajukan permohonan tertulis pembinaan pengelollan koperasi ke Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah hari, tanggal penyelenggaran pembinaan, & alamat lengkap pembinaan,. Pembinaan,  akan disampaikan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang diajarkan mengenai oprasional) perkoperasian, syarat pembuatan koperasi, prosedur cara pengesahan koperasi, dll.

Rapat Pendirian Koperasi

Pendirian Koperasi dilanjutkan dengan melaksanakan rapat pendirian yang diikuti oleh para pendiri & di tempat yang bersamaan juga bisa diberikan penyuluhan tentang perkoperasian oleh sudin Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili keanggotaannya.

Sesuai dengan Pasal 12 Permenkukm Nomor 09/2018, rapat pembuatan koperasi diketuai oleh ketua rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pendiri untuk membahas pokok-pokok materi rencana anggaran dasar yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pendiri;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian sisa hasil usaha;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Tata cara pembubaran
  16. Sanksi; dan
  17. Aturan khusus.

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri dari paling sedikit  3 kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah penetapan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi mempunyai modal operasional, ini sesuai pada Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi, ialah:

  1. Modal Pendirian Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal bisa didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat dalam bentuk: uang ; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas wajib disetorkan oleh anggota ke koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti dimaksud diserahkan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Dokumen Permohonan

Untuk melakukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengirimkan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu lewat SISMINBHKOP , apabila dokumen terverifikasi terpenuhi & lolos persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun dokumen yang wajib diperikasa adalah:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Dokumen bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal operasional usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilampirkan berkas berikut ini :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.

Melayangkan Permintaan Pengesahan Akta Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses menscan & meng-upload berkas-berkas yang telah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Jasa Pengurusan Koperasi di Kedung Jaya – Bogor

VIDEO PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan