fbpx

Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Rajamandala Kulon – Kabupaten Bandung Barat

Jasa  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Rajamandala Kulon -   Kabupaten Bandung Barat Mitra Usaha Indonesia Menyediakan , Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Rajamandala Kulon – Kabupaten Bandung Barat & Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara cepat & legal.

Perseroan Terbatas PMA merupakan Perusahaan yang dibangun di wilayah hukum NKRI dengan penyertaan modalnya terdapat Orang Asing didalamnya entah semuanya maupun secara kerja sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.

Waktu tahun 2021 melalui Undang-undang Cipta Kerja pemerintah membuka kesempatan lebar kepada Penanaman Modal Asing untuk membuka usaha di Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk memperluas kesempatan kerja juga mengangkat perkembangan ekonomi Negara

Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Rajamandala Kulon – Kabupaten Bandung Barat

Jasa  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Rajamandala Kulon -   Kabupaten Bandung Barat

Ketentuan Mendirikan PT PMA

  1. Pendiri Min. Dua Personal (Warga Negara Asing dan atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. Warga Negara Indonesia (KTP + KK + NPWP )
  4. Investasi Paling Sedikit 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus sesuai (tak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Waktu Membuat Perusahaan Penanaman Modal Asing

 

  1. INVESTASI MIN. SEPULUH MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Tahun 2021, Perseroan yang termasuk Penanaman Modal Asing diharuskan ketentuan minimal permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali disyaratkan lain sesuai ketenuan perundang-undangan. Investasi ini  akan lebih besar jika bidang bisnis yang dikerjakan memerlukan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG GARAPAN (KODE KBLI)
    Pastikan bidang Garapan yang dipilih diizinkan untuk PMA karena ada usaha tertentu yang tidak diperbolehkan, seperti : industri barang bekas, Penerbangan Perintis , Sanggar Seni dan lain sebagainya.
  3. KOMPOSISI PENDANAAN
    Pembagian investasi juga wajib dipertimbangkan antara Warga Negara Indonesia & Warga Negara asing sesuai dengan KODE KBLI yang digarap contohnya :

    1. Rumah Makan : Boleh 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Paling Banyak 49% Asing
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Maks. 70% PMA (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Industri Barang Bekas : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. KITAS/KITAP
    Bagi WNA jika nanti ingin menduduki jabatan di Perusahaan Penanaman Modal asing yang dibuatnya maka harus mengurus KITAS/KITAP
  5. JABATAN YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Bila Perusahaan PMA atau PMDN memperkerjakan Tenaga Kerja Asing maka wajib diperhatikan karier yang dilarang contohnya :

    1. Perseroan dilarang menempatkan Warga Negara Asing secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Ada lagi, perusahaan juga tidak boleh untuk merekrut Warga Negara Asing pada jabatan yang membidangi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Selain itu melihat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 thn 2019 tentang Posisi Tertentu yang Tidak Boleh Diduduki Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Rajamandala Kulon – Kabupaten Bandung Barat Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan