fbpx

Biro Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Setiamanah

 Biro Jasa  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Setiamanah Mitra Usaha Indonesia Menyediakan , Biro Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Setiamanah & Seluruh Jabar pada umumnya, secara terpercaya dan terjangkau.

Perseroan Terbatas PMA yaitu PT yang dibuat di wilayah hukum NKRI dengan kepemilikan modalnya terdapat Orang luar negri didalamnya entah seluruhnya ataupun secara gabungan dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum lokal.

Waktu tahun 2021 melalui Undang-undang Cipta Kerja pemerintah membuka kesempatan lebar ke WNA untuk menanamkan modal di dalam negri, untuk memperluas lapangan kerja dan meningkatkan kenaikan ekonomi Indonesia

Biro Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Setiamanah

 Biro Jasa  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Setiamanah

Ketentuan Mendirikan PT Penanaman Modal Asing

  1. Pelaku Usaha Min. 2 orang (Warga Negara Asing & atau WNI)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Modal Minimal 10 Milyar
  5. KBLI harus diperbolehkan (tak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Ketentuan Yang Wajib Diperhatikan Saat Mendirikan PT. PMA

 

  1. MODAL USAHA MIN. SEPULUH MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Thn 2021, Pelaku Usaha yang tergolong Penanaman Modal Asing diwajibkan ketentuan minimal investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali disyaratkan lain sesuai ketenuan peraturan yang berlaku.Modal tersebut  bisa lebih besar jika kegiatan usaha yang dijalankan memerlukan modal yang lebih banyak
  2. BIDANG BISNIS (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang usaha yang dikelola diperpolehkan untuk PMA karena ada usaha tertentu yang tidak diperbolehkan, misalnya : industri batik, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dan lain sebagainya.
  3. PEMBAGIAN MODAL
    Komposisi investasi juga wajib dipertimbangkan antara Warga Negara Indonesia dengan WNA berdasarkan KLASIFIKASI USAHA yang ingin dikerjakan misalnya :

    1. Rumah Makan : Diizinkan 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Paling Banyak 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Paling Banyak 70% Asing (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dll
  4. KITAS/KITAP
    Bagi WNA yang nanti ingin mengelola di Perseroan Penanaman Modal asing yang dibuatnya maka segera mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. JABATAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika Perseroan PMA atau PMDN memperkerjakan Tenaga Kerja Asing maka sebaiknya meninjau karier yang dilarang seperti :

    1. Perseroan dilarang menempatkan TKA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Selain itu, perusahaan juga dilarang untuk merekrut Warga Negara Asing pada jabatan yang mengurusi personalia atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Kemudian meninjau Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 thn 2019 tentang Kedudukan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak disizinkan untuk WNA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Biro Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Setiamanah Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan