fbpx

Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cipatat – Cimahi Selatan

Jasa  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cipatat -  Cimahi Selatan Mitra Usaha Indonesia Melayani , Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cipatat – Cimahi Selatan dan Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara profesional dan terjangkau.

Perseroan Terbatas PMA adalah PT yang dibangun di Kawasan hukum negara kesatuan republik Indonesia yang penyertaan modalnya ada Warga Negara Asing didalamnya entah seluruhnya maupun secara gabungan dengan WNI atau Badan Hukum lokal.

Pada tahun 2021 melalui Undang-undang Cipta Kerja presiden membuka peluang lebar untuk PMA untuk mendirikan perusahaan di dalam negri, guna membuka kesempatan kerja dan mengangkat pertumbuhan ekonomi Dalam negri

Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cipatat – Cimahi Selatan

Jasa  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cipatat -  Cimahi Selatan

Ketentuan Membuat Perseroan Penanaman Modal Asing

  1. Pelaku Usaha Min. Dua orang (WNA dan atau Warga Negara Indonesia)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia (KTP + KK + NPWP )
  4. Modal Minimal sepuluh Milyar
  5. Bidang Usaha harus diperbolehkan (tidak ada larangan untuk PMA)

Ketentuan Yang Harus Dilakukan Jika Mendirikan Perusahaan PMA

 

  1. INVESTASI PALING SEDIKIT 10 MILYAR
    Diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ 2021, PT yang termasuk Penanaman Modal Asing diharuskan ketentuan minimal investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali ditentukan berbeda sesuai perundang-undangan.Modal ini  bisa lebih besar jika bidang usaha yang dikerjakan membutuhkan modal yang lebih besatinggi
  2. BIDANG BISNIS (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang Garapan yang dikelola diizinkan untuk PMA karena ada bidang-bidang tertentu yang tidak diizinkan, contohnya : industri batik, Penerbangan Perintis , Sanggar Seni dan lain-lain.
  3. PEMBAGIAN MODAL
    Pembagian pendanaan juga harus diperhatikan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara asing berdasarkan KODE KBLI yang dipilih misalnya :

    1. Restoran : Boleh 100% Asing
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Maksimal 49% Asing
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Paling Banyak 70% Asing (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
    5. dan Lain-lain
  4. KITAS/KITAP
    Bagi Warga Negara Asing yang nanti akan menduduki jabatan di Perusahaan Penanaman Modal asing yang didirikannya maka wajib mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. JABATAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TKA
    Jika Perusahaan Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri memperkerjakan TKA maka sebaiknya diperhatikan karier yang dilarang contohnya :

    1. Pemberi kerja dilarang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sama (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Selain itu, perseroan juga tidak boleh untuk mempekerjakan Warga Negara Asing pada jabatan yang membidangi tenaga kerja atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Selain itu meninjau Kepmennaker No. 349 thn 2019 mengenai Kedudukan Tertentu yang Tidak Boleh Diduduki WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan