fbpx

Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Baros

Jasa  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Baros Kami Menyediakan , Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Baros dan Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara terpercaya & resmi.

Perseroan PMA ialah PT yang dibuat di domisili hukum Republik Indonesia dengan kepemilikan modalnya ada WNA didalamnya baik semuanya ataupun secara gabungan dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum dalam Negri.

Waktu tahun 2021 melalui Undang-undang Cipta Kerja presiden mencanangkan kesempatan lebar pada Perusahaan Asing untuk berinvestasi di Indonesia, untuk membuka kesempatan kerja dan menggenjot pertumbuhan ekonomi Indonesia

Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Baros

Jasa  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Baros

Ketentuan Membuat Perseroan Penanaman Modal Asing

  1. Pembuat minimal 2 orang (Warga Negara Asing & atau WNI)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Minimal sepuluh Milyar
  5. Bidang Usaha harus diperbolehkan (tak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Harus Dilakukan Waktu Membuat Perusahaan PMA

 

  1. MODAL USAHA PALING SEDIKIT 10 MILYAR
    Menurut Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ 2021, perusahaan yang terdapat Penanaman Modal Asing diwajibkan ketentuan minimal investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali ditentukan lain sesuai aturan UU.Modal ini  bisa lebih besar jika bidang bisnis yang dikelola mengharuskan modal yang lebih banyak
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Pastikan bidang usaha yang dipilih diizinkan untuk penanaman modal asing karena ada bisnis tertentu yang tidak diperbolehkan, seperti : industri batik, Penyiaran swasta , Sanggar Seni dan lain sebagainya.
  3. KOMPOSISI INVESTASI
    Pembagian investasi juga harus diatur antara WNI dan Warga Negara asing dilihat dari Bidang Usaha yang dipilih misalnya :

    1. Restoran : Boleh 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Maksimal 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Maks. 70% Asing (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Industri Barang Bekas : TIDAK BOLEH ASING
    5. dan Lain-lain
  4. KITAS/KITAP
    Bagi Warga Negara Asing yang nanti akan menduduki jabatan di PT Penanaman Modal asing yang didirikannya maka segera mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. JABATAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Bila PT Penanaman Modal Asing atau PMDN merekrut Tenaga Kerja Asing maka harap meninjau karier yang dilarang contohnya :

    1. Perseroan dilarang merekrut WNA secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Kemudian, pemberi kerja juga dilarang untuk merekrut WNA pada posisi yang membidangi personalia atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Selain itu meninjau Kepmennaker Nomor 349 thn 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan