fbpx

Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Batukarut – Bandung

 Biro Jasa  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Batukarut -  Bandung Kami Melayani , Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Batukarut – Bandung dan Seluruh Jabar pada umumnya, secara cepat dan resmi.

PT Penanaman Modal Asing adalah Perseroan yang dibangun di Kawasan hukum Indonesia dengan penyertaan modalnya ada Orang luar negri didalamnya entah seluruhnya maupun secara gabungan dengan WNI atau Badan Hukum dalam Negri.

Saat tahun 2021 lewat Undang-undang Omnibus law presiden membuka kesempatan sebesar-besarnya untuk Perusahaan Asing untuk membuka usaha di dalam negri, guna membuka lapangan kerja juga menaikan kenaikan ekonomi Republik Indonesia

Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Batukarut – Bandung

 Biro Jasa  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Batukarut -  Bandung

Aturan Membuat Perusahaan Penanaman Modal Asing

  1. Pembuat Min. Dua Personal (Warga Negara Asing & atau WNI)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Modal Paling Sedikit 10 Milyar
  5. KBLI harus sesuai (tidak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Harus Dilakukan Waktu Membuat Perseroan Penanaman Modal Asing

 

  1. INVESTASI USAHA MINIMAL 10 MILYAR
    Menurut Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ 2021, Perseroan yang terdapat PMA mempunyai ketentuan minimal investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali diatur berbeda berdasarkan ketenuan UU. Investasi tersebut  bisa lebih besar jika bidang bisnis yang dijalankan membutuhkan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang kerja yang dikerjakan diizinkan untuk PMA karena ada usaha tertentu yang tidak diperbolehkan, misalnya : industri barang bekas, Penyiaran swasta , Sanggar Seni dan lain-lain.
  3. KOMPOSISI MODAL
    Komposisi pendanaan juga perlu diperhatikan antara WNI dan WNA berdasarkan KLASIFIKASI USAHA yang digarap contohnya :

    1. Rumah Makan : Boleh 100% PMA
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Maks. 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Hunian : Maksimal 70% PMA (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Industri Barang Bekas : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dll
  4. KITAS/KITAP
    Untuk WNA yang nanti ingin mengelola di PT PMA yang didirikannya maka harus mengurus KITAS/KITAP
  5. POSISI YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika Perseroan PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut Tenaga Kerja Asing maka harap melihat jabatan-jabatan yang tidak diperbolehkan seperti :

    1. Perusahaan dilarang merekrut Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Kemudian, pemberi kerja juga dilarang untuk merekrut Orang Asing pada posisi yang mengurusi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Lalu berdasarkan Kepmennaker Nomor 349 Tahun 2019 mengenai Posisi Tertentu yang Tidak Boleh Dijabat TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Batukarut – Bandung Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan