fbpx

Jasa Pendirian PT Perorangan di Cigugur Tengah Cimahi

Pendirian perseroan perseoranganJasa Pendirian PT Perorangan di Cigugur Tengah Cimahi – Perseroan Perseorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian PT Perseorangan  :

Berikut syarat dan ketentuan pendirian  PT Perorangan yang dapat dikatakan lebih mudah dibandingkan pendirian PT biasa :

  1. Pendiri Cukup seorang saja
  2. WNI
  3. Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Permenkeu Republik Indonesia  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD perseroan perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya download data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pendirian Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian perseroan perorangan

Detail Biaya Pendirian PT Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Kelebihanperseroan perseorangan :

PT perorangan terdapat kelebihan dari pada badan hukum lainnya diantaranya :

  1. Pendirinya cukup satu orang
  2. Persyaratan lebih sederhana
  3. Tidak perlu akta notaris
  4. Modal dasar bebas asal masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih terjangkau
  6. Memiliki Kedudukan hukum seperti Perseroan Terbatas umum
  7. Harta Perseroan terpisah dengan harta pemilik

Kekurangan Perseroan perseorangan  :

Bukan hanya  keunggulam PT perorangan   juga terdapat beberapa kekurangan yaitu :

  1. Diluar laporan pajak ada kewajiban untuk memberikan pembukuan setiap Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan L/R
    3. Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
  2. Jika terlambat melaporkan akan mendapatkan sanksi berupa :
    1. Teguran Melalui surat elektronik
      Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua disampaikan setelah selama tiga bulan teguran pertama tidak ditanggapi
    2. Pembekuan
      Dikenakan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,-
    3. Pencabutan badan hukum
      Diberikan dalam waktu 5 tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan pemilik  tidak bisa membuat PT perseorangan  lagi selanjutnya.

 

×
Permohonan