fbpx

Jasa Pendirian PT Di Bojongsari Lama – Depok

JasaLegalitasBandung.Com ,  Melayani Jasa Pendirian PT Di Bojongsari Lama – Depok . Perseroan Terbatas ialah badan usaha yang merupakan kerja sama pemilik saham, dibuat berdasarkan kesepakatan, melakukan aktivitas usaha dengan modal dasar yang semuanya terbagiterpecah dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang  serta peraturan pelaksanaannya.

Kelebihan PT

  1. Mempunyai tanggung jawab yang terbatas. Kerugian pemilik modal hanya sebatas pada modal yang diberikan, tidak terhadap hutang-hutang
  2. Dapat rubah pemegang saham, diserahkan kepada pemegang saham lain atau diturunkan ke keturunan yang ada.
  3. Kemudahan dalam pengalihan pemegang saham
  4. Sederhana dalam akses terhadap pendanaan, dengan menjual saham baru kepada pemilik modal atau mengajukan kredit kepada bank.
  5. Terlihat lebih diakui
  6. Kekayaan pemilik modal terpisah dengan harta Perseroan

Untuk Paket Jasa Pendirian PT Di Bojongsari Lama – Depok Sebagai Berikut :

Paket Pendirian PT

Untuk Konsultasi  Silahkan Hubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Persyaratan Pendirian Perseroan Terbatas

Syarat administratif (Pembuatan|Pendirian PT :

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Nomer Pokok Wajib Pajak pemegang modal, minimal 2 orang. (Suami istri tanpa perjanjian pemisahan harta, dianggap 1 orang).
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk dan NPWP pengelola, minimal 2 orang, terdiri dari Direktur dan Komisaris
  3. Perjanjian pemisahan harta (jika ada)

Syarat Formal (Pembuatan|Pendirian Perseroan Terbatas:

  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih
  2. Membuat Akta Pendirian berbahasa Indonesia, dibuat di hadapan Notaris, yang berisi
    • Nama Perusahaan
    • Tempat dan Kedudukan
    • Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
    • Struktur Permodalan.
      Modal dasar min Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar
    • Susunan Pemilik Saham. Tidak boleh WNA atau perusahaan luar negri
    • Susunan Pengurus. Nama yang menduduki jabatan Direksi dan Komisaris
  3. Akta Pendirian disahkan oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
  4. Didaftarkan dalam Daftar Perseroan
  5. Diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia

 

Kewajiban Setelah Membuat PT:

  1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  2. Memiliki NPWP
  3. Surat Keterangan Terdafar Pajak
  4. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (optional)
  5. SIUP (Mikro/Kecil/Menengah/Besar)
  6. TDP
  7. Ijin khusus – tergantung bidang usaha (optional)

Apa saja yang wajib disiapkan ketika ingin mendirikan Perseroan Terbatas diantaranya :

  1. Nama Perseroan
    • Memberikan 3 Pilihan Nama
    • Minimal terdiri dari 3 Kata
    • Nama Perusahaan menggunakan Bahasa Indonesia

Contoh
1. PT Binadika Sejahtera (salah – minimal 3 kata)
2. PT Mandiri Sejahtera Technology (salah – penggunaan bahasa asing)
3. PT Binadika Insan Teknologi (benar)

  1. Nama Pendiri/Pemegang Saham

Pendiri PT harus sesuai dengan kriteria sebagai berikut:

  • Jumlah pendiri minimal 2 (dua) orang/badan hukum
  • Suami istri dianggap 1 (satu) orang
  • Para pendiri adalah warga negara Indonesia (WNI)
  • Warga negara asing (WNA) hanya untuk mendirikan PT PMA

Pendiri juga bisa merangkap sebagai Direksi dan/atau Komisaris

  1. Tempat/kedudukan perusahaan, serta alamat lengkap
    • Harus berkedudukan di Kota atau Kabupaten
    • Tempat kedudukan dianggap sebagai kantor pusat
  2. Maksud dan tujuan perusahaan (bidang usaha)
    Menetapkan maksud dan tujuan, bisa sekaligus banyak

Contoh:

  • Bidang usaha perdagangan
  • Bidang usaha jasa konstruksi
  • Bidang usaha Percetakan
  • Bidang usaha jasa forwarding
  • Bidang usaha Industri
  • Bidang usaha jasa periklanan, dll

Pembuatan SIUP akan mengacu kepada maksud dan tujuan. Misal ingin membuat SIUJK, maka di anggaran dasar harus tercantum bergerak di bidang jasa konstruksi.

  1. Modal perusahaan, modal dasar, ditempatkan dan disetor

Menetapkan struktur modal sebagai berikut:

  • Modal dasar perseroan minimal Rp. 50 juta
  • Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor
  • Jumlah pemegang saham minimal 2 orang
  • Bidang usaha tertentu mewajibkan jumlah minimal modal dasar dan modal disetor yang besar, contohnya kualifikasi SIUJ

      4. Susunan pengurus yaitu Nama Direksi dan Komisaris

  • Terdiri minimal 1 (satu) Direksi dan 1 (Komisaris)
  • Jika jumlah tersebut lebih dari 1 (satu), maka diangkat sebagai Direktur Utama atau Komisaris Utama
  • Boleh menggunakan warga negara asing sebagai pengurus (wajib mengurus dokumen ketenagakerjaan asing)

 

Originally posted 2018-12-27 01:46:18.

×
Permohonan