fbpx

Biro Jasa Pembuatan NPWP PT

buat NPWP Pribadi Biro Jasa Pembuatan NPWP PT – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disebut dengan NPWP yaitu nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas WP dalam menjalankan ketentuan perpajakannya

Setiap Wajib Pajak yang telah terpenuhi ketentuan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan harus mendaftarkan diri ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak

Jasa Pembuatan NPWP

Fungsi NPWP

  1. Menjadi Tanda pengenal untuk menjalankan kewajiban perpajakan
    untuk memenuhi kewajiban perpajakan, WP wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak .
  2. Sebagai syarat membuka badan usaha
    Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita
  3. Sebagai ketentuan melamar kerja
    Saat bekerja dan menrima bayaran untuk sebuah perusahaan, maka pemberi kerja harus memotong pajak dari pemasukan yang anda terima, untuk itulah Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi bagian syarat jika kita ingin mendapatkan pekerjaan
  4. Menjadi syarat membuka rekening bank
    Ketika kita menabung di bank anda juga memiliki kewajiban perpajakan atas bagi hasil/bunga yang kita terima, maka bank menjadikan bagian syarat untuk membuka rekening
  5. Menjadi syarat mengakses fasilitas umum lainnya
    Saat ini beberapa layanan publik juga membutuhkan NPWP untuk dapat mengaksinya seperti saat akan melakukan pergi keluar negeri, fasilitas bpjs dan yang lainya

Dan masih banyak lagi fungsi NPWP, yang menjadikannya sebuah  kebutuhan untuk memilikinya.

Syarat Membuat NPWP Perseorangan

  1. eKTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat pernyataan menjalankan usaha
  4. Mengisi formulir

 

Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Badan

  1. eKTP Penanggung Jawab
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
  3. Akta Pendirian
  4. SK Menkumham
  5. Surat Keterangan Domisili
  6. Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
  7. Mengisi Formulir
  8. Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
  9. Stempel perusahaan/badan

Jasa Pembuatan NPWP

 

 

 

×
Permohonan