fbpx

Jasa Pendirian Perseroan Perorangan

Pendirian perseroan perorangan Jasa Pendirian Perseroan Perorangan – Perseroan Perseorangan ialah badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan  :

Berikut yang perlu disiapkan untuk pembuatan  PT Perorangan yang bisa dikatakan lebih mudah dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas umum :

  1. Pendiri Cukup satu orang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Disebutkan   dalam Permenkeu RI   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perseorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya pengambilan data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian perseroan perorangan

Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Kelebihanperseroan perseorangan :

PT perorangan memiliki keunggulan dibandingkan badan hukum lainnya yaitu :

  1. Bisa seorang diri
  2. Syarat-syarat lebih sederhana
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar bebas selama masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih terjangkau
  6. Mempunyai kekuatan hukum seperti Perseroan Terbatas biasa
  7. Kekayaan Perusahaan terpisah dengan harta pribadi

Kelemahan Perseroan perseorangan  :

Bukan hanya  kelebihan Perseroan perseorangan   juga terdapat beberapa kelemahan yaitu :

  1. Selain laporan pajak ada keharusan untuk memberikan pembukuan setiap 6 bulan sekali ke kementrian, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan Laba Rugi
    3. Laporan Keuangan tahun berjalan
  2. Jika terlambat memberikan laporan akan diberikan hukuman berupa :
    1. Sanksi melalui Email
      Teguran pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan setelah selama tiga bulan surat pemeritauan pertama diabaikan
    2. Pemblokiran
      Diberikan jika setelah satu bulan dari surat pemberitauan Ke-2 disampaikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500 ribu,-
    3. Penutupan badan hukum
      Diberikan setelah 5 tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan pelaku usaha  tidak bisa membuat PT perorangan  lagi setelahnya.

 

×
Permohonan