fbpx

Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Ciporang – Kuningan

Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Ciporang  - Kuningan Jasa Legalitas Kuningan –  Melayani Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Ciporang – Kuningan & seluruh daerah   Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses dapatkami proses dengan mengirim langsung ke lokasi anda maupun anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para pendirinya memiliki kewajiban yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Paket Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Ciporang – Kuningan

Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Ciporang  - Kuningan

CARA PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menyebarkan cabang di Setiap Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Daerah Yang Sudah Ada Perwakilan Kami, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas

 Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Ciporang  - Kuningan

 

CV biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.

Pada dasarnya Perseroan Komanditer mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan uang atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang dengan bersama-sama bermaksud untuk memperoleh keuntungan.

Diluar itu, kerja sama dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas menjadi persero yang berkewajiban menjalankan usaha. Persero aktif juga mempunyai hak melakukan semua pekerjaan yang berkenaan dengan operasioal perseroan, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif adalah individu yang menyerahkan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya terbatas  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan jumlah modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau aktivitas bisnis perusahaan.

Ketentuan Pembuatan CV

  1. Persero Minimal dua Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
  3. Menentukan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya bertanggung jawab sampai dana yang serahkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Baca Juga : Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Ciporang – Kuningan

Untuk Order Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG TEPAT
Silahkan Simak Video Dibawah Ini

×
Permohonan