fbpx

Jasa Pendirian Himpunan ambudipa – Kabupaten Bandung Barat

Jasa Pendirian Himpunan ambudipa – Kabupaten Bandung Barat – Profesional, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Purwakarta , Garut Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Jakarta, Bekasi, dan Seluruh daerah  Jawa Barat pada umumnya.

Dalam perizinan Indonesia, istilah perkumpulan mempunyai beberapa makna lain yang sering dipakai diantaranya perkumpulan, perhimpunan, perikatan, persatuankesatuan, serikat, asosiasi dll. Kesemuanya mempunyai maksud yang sama yaitu perkumpulan.

Perkumpulan ialah lembaga yang merupakan gabungan orang didirikan untuk mencapai kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak bersifat komersil (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Jasa Pendirian Himpunan  ambudipa -  Kabupaten Bandung Barat

JENIS PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri atas dua jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut perbedaan dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Ialah suatu organisasi kemasyarakatan yang statusnya tidak berbadan hukum, artinya dalam hukum tidak menjadi subyek tersendiri yang berdiri sendiri.Seperti tertuang dalam UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang mendapatkan pengesahan status badan hukumnya melalui Menteri

Didirikan dengan akta notariil dan pengesahannya diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia .

KUNGGULAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Memiliki kekuatan hukum jika sewaktu-waktu terjadi perselisihan
  • Melindungi aset organisasi
  • Organisasi lebih dipercaya di mata publik atau klient
  • Komunitas bisa tumbuh lebih cepat
  • Dapat membuat rek. bank atas nama perkumpulan
  • Kemudahan mendapat support moril maupun pendanaan baik dari CSR maupun negara

TAHAPAN PENDIRIAN ORGANISASI BERBADAN HUKUM

  1. Pengajuan nama organisasi oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menjelaskan bahwa Permohonan Pengesahan badan hukum ormas harus didahului dengan pemesanan nama perkumpulan. Pengajuan dilakukan Melalui Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pemesanan nama seperti tersebut mencakup identitas pemohonan nama perkumpulan yang dipesan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Menteri akan dilakukan melalui elektronik yang berisi beberapa data antara lain no. pemesanapesan nama, nama organisasi yang disetujui, tanggal pesan dan tanggal kadaluarsa (60 hari) serta kode tagihan atas pemesanan nama.
  1. Notaris membuat akta pendiriannya jika nama telah mendapatkan persetujuan. Syarat-syarat yang wajib dipenuhi diantaranya ialah :
  • Data semua pendiri perkumpulan (Kartu Tanda Penduduk, NPWP/Kartu Identitas/Passport);
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Domisili perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rancangan internal organisasi yang terdiri dari Asas, dasar, aktivitas, jangka waktu, harta kekayaan, hak dan kewajiban, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan khusus AD/ART , susunan pengurus dan pengawas, struktur dan jabatan dalam organisasi;
  • Ketentuan lain yang dianggap dibutuhkan dalam perkumpulan.
  1. Membayarkan tagihan permohonan pengesahan (Pasal 11 Peraturan Mentri Hukum & Ham 3/2016) ;
  2. Pengisian format pendirian beserta kelengkapan pernyataan secara online oleh yang mengajukan, yang aslinya diarsipkan oleh Notaris, diantaranya memuat :
  • Akta pendirian / perubahan pendirian perkumpulan yang dilegalisir oleh Notaris;
  • Surat pernyataan tempat kedudukan atau SK domisili perkumpulan;
  • Sumber dana perkumpulan;
  • Agenda kegiatan organisasi;
  • Dokumen pernyataan tidak ada sengketa kepengurusan atau dalam proses di pengadilan;
  • Notulensi rapat pembentukan perkumpulan;
  • Dokumen pernyataan kesediaan oleh pendiri untuk memperoleh NPWP
  1. Persetujuan permohonan pengesahan badan hukum akan dikeluarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja dari Menteri menetapkan tidak berkeberatan atas pengajuan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika memerlukan  konsultasi Jasa Pendirian Himpunan ambudipa – Kabupaten Bandung Barat silahkan kontak kami

 

×
Permohonan