Biro Jasa Pendirian Perseroan Perorangan di Cibaduyut Bandung – Perseroan Perseorangan adalah badan hukum perseorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP Republik Indonesia No. 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan :
Berikut syarat dan ketentuan pendirian PT Perseorangan yang bisa dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian PT biasa :
- Didirikan Cukup satu orang saja
- WNI
- Usia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Permenkeu RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KelebihanPT perorangan :
perseroan perorangan mempunyai milai lebih dibandingkan badan usaha lainnya yaitu :
- Pendirinya cukup satu orang
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar bebas selama masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Mempunyai kekuatan hukum sama dengan Perseroan Terbatas biasa
- Kekayaan Perseroan terpisah dengan kekayaan pribadi
Kelemahan PT perorangan :
Selain kelebihan Perseroan perorangan juga memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Selain laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk memberikan pembukuan selama 6 bulan sekali kepada kementrian, berupa :
- Neraca
- Laporan L/R
- Laporan Posisi Keuangan periode berjalan
- Jika terlambat memberikan laporan akan diberikan hukuman berupa :
- Sanksi tertulis
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua diberikan Jika dalam 3 bulan teguran pertama diabaikan - Pemblokiran
Diberikan jika dalam waktu satu bulan dari surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500.000,- - Penutupan badan hukum
dikenakan setelah 5 tahun sejak Penghentian hak akses diberlakukan dan Anda tidak bisa membuat PT perseorangan lagi selamanya.
- Sanksi tertulis