fbpx

Biro Jasa Pendirian Perseroan Perorangan di Cibaduyut Bandung

PT peroranganBiro Jasa Pendirian Perseroan Perorangan di Cibaduyut Bandung – Perseroan Perseorangan adalah badan hukum perseorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP Republik Indonesia No. 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan  :

Berikut syarat dan ketentuan pendirian  PT Perseorangan yang bisa dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian PT biasa :

  1. Didirikan Cukup satu orang saja
  2. WNI
  3. Usia minimal 17 thn
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Permenkeu RI   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya pengambilan data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian perseroan perorangan

Detail Biaya Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KelebihanPT perorangan :

perseroan perorangan mempunyai milai lebih dibandingkan badan usaha lainnya yaitu :

  1. Pendirinya cukup satu orang
  2. Persyaratan lebih mudah
  3. Tidak perlu akta notaris
  4. Modal dasar bebas selama masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih murah
  6. Mempunyai kekuatan hukum sama dengan Perseroan Terbatas biasa
  7. Kekayaan Perseroan terpisah dengan kekayaan pribadi

Kelemahan PT perorangan  :

Selain  kelebihan Perseroan perorangan   juga memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Selain laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk memberikan pembukuan selama 6 bulan sekali kepada kementrian, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan L/R
    3. Laporan Posisi Keuangan periode berjalan
  2. Jika terlambat memberikan laporan akan diberikan hukuman berupa :
    1. Sanksi tertulis
      Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua diberikan Jika dalam 3 bulan teguran pertama diabaikan
    2. Pemblokiran
      Diberikan jika dalam waktu satu bulan dari surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500.000,-
    3. Penutupan badan hukum
      dikenakan setelah 5 tahun sejak Penghentian hak akses diberlakukan dan Anda  tidak bisa membuat PT perseorangan  lagi selamanya.

 

×
Permohonan