fbpx

Jasa pendirian CV di Sukoharjo

Jasa pendirian CV di Sukoharjo Kami  – Jasa pendirian CV di Sukoharjo dan seluruh   Jabar pada umumnya. Pengerjaan bisadilakukan dengan mengirim langsung ke lokasi anda dapat juga anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para anggotanya mempunyai kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

layanan Jasa pendirian CV di Sukoharjo

Jasa pendirian CV di Sukoharjo

PROSES PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menambah Agen-agen di Berbagai Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Telah Terdapat Agen Kami, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Terdapat Perwakilan Kami, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas

 Jasa pendirian CV di Sukoharjo

 

CV biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Pada dasarnya CV memiliki arti sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang secara bersama-sama dengan maksud untuk mencapai keuntungan.

Diluar itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas menjadi orang yang bertanggung jawab mengoperasikan perusahaan. Persero aktif juga memiliki hak melakukan segala aktivitas yang berkaitan dengan kebijakan CV, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif adalah individu yang menginvestasikan asetya pada Perseroan Komanditer. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sampai  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau aktivitas bisnis perusahaan.

Jasa pendirian CV di Sukoharjo

Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Anggota Minimal 2 Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
  3. Menentukan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai dana yang disetorkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Order Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG TEPAT
Silahkan Simak Video Dibawah Ini

https://youtu.be/IDoNu1OS_28

×
Permohonan