Jasa Legalitas Jawa Barat – Melayani Jasa Pendirian CV di Semplak Kabupaten Sukabumi dan seluruh daerah Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses dapatdilakukan secara online ke tempat anda maupun anda datang langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), adalah suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para pemiliknya mempunyai tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.
Paket Jasa Pendirian CV di Semplak Kabupaten Sukabumi
PROSES PEMESANAN :
- Kantor Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Menambah Agen-agen di Setiap Daerah Secara Nasonal
- Untuk Daerah Yang Telah Ada Agen Kami, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Team Kami Akan Mengunjungi Anda
- Untuk Wlayah Yang Belum Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Sistem Diatas
Perseroan Komanditer biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.
Sejatinya Perseroan Komanditer memiliki arti sebagai suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang dengan bersama-sama bermaksud untuk mendapatkan keuntungan.
Selain itu, persekutuan dalam Commanditaire vennootscha terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas menjadi orang yang berkewajiban mengoperasikan Perseroan. Sekutu aktif juga memiliki hak melakukan semua aktivitas yang berkaitan dengan operasioal perseroan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.
Sedangkan persero pasif adalah individu yang menyerahkan modalnya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sebatas pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau aktivitas operasional perusahaan.
Syarat Pembuatan Perseroan Komanditer
- Persero Paling sedikt 2 Persero
- Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
- Menentukan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perseroan
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan tempat kedudukan
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Kelebihan Perseroan Komanditer :
- Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan perusahaan yang resmi sseperti halnya PT
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Bisa membuka rekening Bank atas nama perusahaan
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai investasi yang serahkan saja
Kelemahan Perseroan Komanditer :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Harta kekayaan Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV